Resmi Kantongi Izin, Muhammadiyah Siap Ekspansi ke Wakaf Tunai

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

JAKARTA – Muhammadiyah resmi mengantongi Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir (STBPN) dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dengan surat bertanggal 8 Oktober 2020 ini, Muhammadiyah bisa melaksanakan program-program wakaf tunai atau wakaf uang.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan susunan pengelola Wakaf Tunai Muhammadiyah dengan SK PP Muhammadiyah nomor 011/KEP/I.0/K/2020. Drs. Zafrullah Salim terpilih menjadi ketua pengelola.

Rizaludin Kurniawan, Direktur Fundraising Lazismu Pusat menyebut dengan STBPN dari BWI ini Persyarikatan Muhammadiyah mempunyai landasan legal formal guna menghimpun wakaf uang dari umat Islam yang akan dikelola menjadi wakaf produktif.

Menurutnya Muhammadiyah akan lebih fokus pada peningkatan pengelolaan tanah wakaf yang belum dikembangkan dan didukung dengan wakaf tunai menuju pengelolaan yang produktif. Sehingga, pokok wakaf tetap namun keuntungan dapat dimanfaatkan oleh umat.

“Tugas Pengelola Wakaf Tunai Muhammadiyah yang telah mendapatkan STBPN dari BWI adalah menghimpun dan mengelola dana wakaf tunai, membuat panduan pengelolaan dana wakaf tunai, membuat skema-skema investasi wakaf tunai, dan mendayagunakan atau menyalurkan hasil usaha/investasi pengelolaan dana wakaf tunai guna sebesar-besarnya kepentingan Persyarikatan Muhammadiyah dan umat,” ujar Rizal sebagaimana dikutip dari lazismujatim.org.

Rizal berpesan agar nazhir berhati-hati agar wakaf tidak terbengkalai, apalagi hilang. Menurut data Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammadiyah telah menerima wakaf dari umat sebanyak 1,7 juta hektar. Mayoritas tanah ini digunakan untuk pendidikan, masjid, dan kesehatan.

“Tanah-tanah ini masih ada yang belum dikembangkan dan diproduktifkan. Maka sekaranglah saatnya Muhammadiyah membuat gerakan khusus wakaf tunai. Dana itu bisa langsung diproduktifkan dan diperuntukkan bagi usaha-usaha yang aman,” imbuhnya.

Senada dengan Rizal, Edi Mukti, Corporate & Retail Fundraising Lazismu Pusat menyebut bahwa dengan turunnya surat dari BWI, Muhammadiyah akan lebih ekspansif lagi dalam mengembangkan dunia perwakafan baik di internal maupun di eksternal Muhammadiyah.

“Apalagi PP sudah membentuk badan pengurus wakaf uang tersendiri. Badan ini akan sangat ekspansif untuk menggalang dana wakaf uang dan wakaf melalui uang untuk memproduktifkan lahan yang belum produktif. Di Indonesia, lahan tidak produktif seperti ini jumlahnya sangat banyak,” jelasnya melalui pesan tertulis (3/11). (Yusuf)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross