Ringankan Beban, Lazismu Banyumas Bantu Biaya Pengobatan Rutin

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025
BANYUMAS - Lazismu Banyumas memberikan bantuan pengobatan rutinan kepada Ariyanto di kediamannya, Desa Pasir Lor RT 03/02 Karanglewas, Selasa (6/4). 

Bantuan rutinan ini sudah dilaksanakan sejak sekitar satu tahun yang lalu dan diberikan setiap bulan. Total setiap bulan senilai Rp. 500.000,- diberikan kepada Ariyanto untuk membantu biaya pengobatan.

Manajer Lazismu Banyumas, Sabar Waluyo berharap bantuan tersebut dapat meringankan keadaan keluarga dan berharap agar Ariyanto segera sembuh sehingga dapat beraktivitas normal kembali.

Ariyanto mengalami musibah kecelakaan pada saat dirinya bekerja di suatu proyek pada tahun 2017. Ia terjatuh ketika bekerja dan mengakibatkan kaki kirinya mengalami patah tulang sepanjang 8 cm. 

Dilansir dari laman resmi Lazismu Banyumas, sampai saat ini kondisinya masih tidak bisa berjalan dengan normal dan harus menggunakan 2 tongkat alat bantu jalan.

Ariyanto masih terus melaksanakan kontrol bulanan ke Rumah Sakit di daerah Solo. Bantuan biaya kesehatan ini tentunya akan sangat membantu dalam prosesi penyembuhan sakitnya. 

Awalnya, Lazismu Banyumas memfasilitasi proses pengobatan Ariyanto dengan bantuan operasional mobil ambulans. Namun, seiring berjalannya proses pengobatan, Lazismu Banyumas juga memberikan bantuan berupa biaya pengobatan.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada Lazismu Banyumas atas bantuannya. Semoga semakin berkah. Terimakasih atas dukungannya kepada saya," ucap Ariyanto kepada media Lazismu Banyumas.

Kegiatan Ariyanto selama menjalani proses pengobatan juga diisi dengan bekerja membantu tetangganya untuk membuat angklung. Bapak dua anak ini memang memiliki semangat yang tinggi alam bekerja.

Dalam proses penyembuhan, Ariyanto ingin melakukan terapi di daerah Purwokerto karena kondisinya sudah semakin membaik dan agar lebih terjangkau tempat berobatnya.

Reporter : Romi/Tansah
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross