Satu Ekor Sapi BPKH yang Diamanahkan Lewat Lazismu Disalurkan Untuk Warga Desa Anjir

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025

Kalteng - LAZISMU. Lazismu melalui program Qurban Untuk Ketahanan Pangan, menyalurkan hewan kurban yang diamanahkan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indonesia berupa satu ekor sapi. Sinergi Lazismu dan BPKH sebagai bagian dari memanfaatkan dana kemaslahatan umat untuk para penerima manfaat.

Hewan kurban berupa sapi satu ekor disalurkan ke kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Adalah Desa Anjir, kecamatan Kahayan Hilir yang menjadi target sasaran lewat Lazismu kabupaten Pulang Pisau yang mendapat amanah dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indonesia. 

Ketua Lazismu Pulang Pisau, Achmat Husen, mengtaakan, adanya bantuan hewan kurban dari BPKH, merupakan berkah bagi Lazismu Pulang Pisau dan warga masyarakat di sekitar lokasi.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada BPKH dan Lazismu Kalteng atas amanah yang diberikan kepada Lazismu Pulang Pisau, Insya Allah bermanfaat bagi warga yang membutuhkan, dan semoga kedepan dapat terus bersinergi untuk menebar kebermanfaatan bagi sesama,” pungkasnya.

 

Di masa pandemi  ini, sambung Husen, penyembelihan hewan kurban dilakukan sesuai protokol kesehatan Covid-19, maka penyembelihan dilakukan di tempat penyembelihan hewan di Desa Mentaren Pulang Pisau (1/8/2020), yang hanya dihadiri oleh beberapa orang panitia kurban. 

Husen menambahkan, tidak seperti tahun sebelumnya, kali ini semua daging segar sebanyak 200 bungkus telah disalurkan kepada penerima manfaat.

Panitian menyerahkan dari rumah ke rumah sesuai dengan data yang telah dihimpun oleh tim koordinator wilayah, dan tanpa pemberian kupon seperti biasa, tandasnya. Lazismu kabupaten Pulang Pisau tidak sendiri, program ini juga bersinergi dengan DKM Masjid KH. Ahmad Dahlan Pulang Pisau dan semua ortom persyarikatan Muhammadiyah kabupaten Pulang Pisau. (bn)




.


Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
Home
Layanan
cross