Semakin Solid, Lazismu Kembali Sabet Penghargaan Baznas Award

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025

LAZISMU.ORG - Lazismu mendapatkan penghargaan Baznas Award 2020 sebagai LAZNAS dengan pertumbuhan pengumpulan ZIS terbaik tahun 2020.

Penghargaan ini disampaikan oleh Astera Primanto Bhakti, anggota Baznas RI dalam kegiatan Baznas Award pada Senin (14/12) secara daring. 

Sebelumnya, Lazismu juga menyabet penghargaan sebagai LAZNAS dengan laporan tahunan terbaik pada Baznas Award 2019. Pada tahun 2018, Lazismu mendapatkan penghargaan Baznas Award dengan kategori pertumbuhan penghimpunan terbaik nasional.

Nominasi LAZNAS dengan kategori pertumbuhan pengumpulan terbaik diikuti oleh Lazismu, LAZ Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, dan Lazisnu.

"Kerja keras para amil zakat yang didedikasikan untuk kebangkitan zakat dan kemaslahatan masyarakat mampu meningkatkan pertumbuhan pengumpulan dana zakat, infaq, dan shodaqoh. Selamat kepada Lazismu," tegas Astera.

Baznas Award merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Baznas RI dengan tujuan memberikan apresiasi atas kinerja UPZ, mendorong optimalisasi dan profesionalitas pengelola zakat nasional, mendorong kreatifitas dan inovasi kerja, mempererat tali silaturahmi, dan lain-lain.

Hilman Latief, Ketua Badan Pengurus Lazismu Pusat mengaku bergembira melihat Lazismu yang semakin solid dan memiliki tingkat kepatuhan organisasi yang tinggi.

"Mudah-mudahan kepercayaan masyarakat juga semakin kuat," jelasnya melalui pesan tertulis kepada lazismu.org.

Menurut Bambang Sudibyo, Ketua Baznas RI, penganugerahan Baznas Awar dengan tema "Semesta Kebajikan Zakat" ini dimaksudkan untuk mendorong terciptanya suasana fastabiqul khoirot dalam pengelolaan zakat di Indonesia.

"Kami berharap tradisi baik yang sudah melembaga sejak tahun 2017 ini bisa diteruskan setiap tahunnya oleh para pimpinan Baznas," jelasnya. (Yusuf)

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
Home
Layanan
cross