Lombok –
LAZISMU.
Perhelatan rakernas Lazismu 2019, di Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat,
yang berlangsung dari tanggal 5 – 7 Desember 2019, dibuka secara resmi oleh
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, yang diwakili Ketua PP Muhammadiyah, Goodwil
Zubir. Rangkaian acara pembukaan juga berkesempatan bagi Lazismu untuk menjalin
kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua
Lazismu Pusat Hilman Latief, dalam keempatan itu bersama Wakil Ketua Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Manager Nasution, mengikat kerjasama yang
ditandatangani dalam nota kesepahaman. Penandatanganan nota kesepahaman
berlangsung di Puri Saron Hotel tempat Rakernas Lazismu berlangsung
(5/12/2019).
Ketua
Lazismu Pusat, Hilman Latief, mengatakan, kerjasama ini bagian dari upaya
Lazismu merespons perlindungan saksi dan korban dalam kacamata filantropi dan
psikososial.
Kerjasama
tersebut meliputi program kesehatan, program pendidikan, program ekonomi,
pengembangan sosial, dan pendampingan (advokasi). “Lazismu sebagai lembaga amil
zakat nasional, berupaya melakukan inovasi program penyaluran zakat dalam
perkembangannya selama ini,” katanya.
Dalam
melihat persoalan perlindungan saksi dan korban, selain kacamata hukum, lanjut
Hilman juga bisa diupayakan dengan pendekatan filantropi. Pada kesempatan lain kerjasama
ini dapat diwujudkan dengan kegiatan dan kolaborasi lainnya berdasarkan kesepakatan.
Sementara
itu, Manager Nasution selaku Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK), sebelum menandatangani MoU, mengatakan, keberadaan LPSK dalam perannya
berpijak dari prinsip keadilan bagi korban kejahatan berdasarkan undang-undang
yang berlaku termasuk merujuk pada nilai penting hak asasi manusia.
Manager
mengungkapkan LPSK merupakan pelaksana bagi perlindungan dan pemenuhan kebutuhan
saksi dan korban dalam hak-haknya yang mendasar. Sejak kelahirannya, LPSK
keberadaannya sebagai wujud amanat dari UU Perlindungan Saksi dan Korban. “Maka
tugasnya melindungi korban kejahatan, saksi, yang bekerja sama dengan berbagai
pihak.
Karena
itu, menurut Manager, untuk mengimplementasikan sinergitas ini dalam rangka mewujudkan
dukungan terhadap pemenuhan layanan psikososial korban tindak pidana Terlindung
LPSK. (na)