Tanggul Citarum Jebol, 3 Desa Terendam Banjir

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

BEKASI - 3 Desa di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi terdampak banjir dari jebolnya tanggul kali Citarum yaitu Karang Harja, Sumber Urip dan Karang Segar, Minggu (21/2).

Banjir tersebut dirasakan dampaknya oleh sekitar 90.000 jiwa. Di antaranya adalah 6.000 KK di Karang Harja. Menurut keterangan dari Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Kota Bekasi, warga sementara mengungsi di tanggul Citarum dan tanggul irigasi. 

MDMC bersama dengan Tim SAR lain sampai saat ini masih terus mengevakuasi warga. Mereka sedikit terhambat karena kondisi derasnya arus. Pada saat yang sama, ada beberapa warga belum tersentuh logistik.

Dalam rilis resmi MDMC tersebut dijelaskan bahwa yang dibutuhkan segera oleh masyarakat antara lain dapur umum, makanan siap saji, PLP, genset, dan air bersih.

Hal ini juga dikonfirmasi oleh BNPB. Raditya Jati, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB menyebut banjir tersebut mengakibatkan 5 unit rumah hanyut. Tinggi air dilaporkan mencapai 100-250 cm.

Raditya mengatakan banjir juga terjadi di Kabupaten Kerawang. Menurut Raditya, banjir di Karawang juga disebabkan karena Sungai Citarum jebol dan curah hujan tinggi.

"Berdasarkan pantauan Tim Reaksi Cepat (TRC) BNPB banjir Kabupaten Karawang pada Sabtu (20/2), pukul 22.00 WIB, sebanyak 34 desa di 15 kecamatan terdampak banjir. Banjir disebabkan, antara lain, akibat hujan intensitas tinggi dan luapan Sungai Citarum," ungkapnya sebagaimana diwartakan oleh Detik.

Adapun 15 kecamatan yang terdampak banjir di Karawang ialah Kecamatan Rengasdengklok, Telukjambe Barat, Tirtajaya, Pedes, Cikampek, Purwasari, Ciampel, Pangkalan, Klari, Tempuran, Tirtamulya, Jatisari, Rawamerta, Karawang Barat, dan Cilamaya Wetan. Warga terdampak mencapai 9.331 keluarga atau 28.329 jiwa, sedangkan 1.075 keluarga atau 4.184 jiwa mengungsi.

Reporter: Yusuf

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross