Tetap Berbagi di Masa Pandemi, SD Muhammadiyah Kottabarat Solo Kumpulkan 36 Juta

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

SOLO – Walaupun di masa pandemi, program Kencleng Surga yang dilaksanakan oleh Lazismu Kota Solo bersama SD Muhammadiyah Program Khusus Kottabarat Surakarta berhasil mengumpulkan dana infaq sebesar Rp. 36.090.100,- Program yang sudah berjalan sejak tahun 2018 ini awalnya bernama Filantropi Cilik.

Siswa dilatih untuk menginfakkan sebagian uangnya melalui koordinasi dari sekolah dan dikumpulkan setiap satu bulan. Namun, selama pandemi, pengumpulan menjadi lebih fleksibel sesuai dengan kemampuan sekolah. 

Menurut keterangan Muhammad Isnan, Manajer Program dan Media Lazismu Solo, Lazismu membagikan kencleng atau semacam tabungan ke siswa untuk dibawa ke rumah. “Nanti dikoordinir oleh wali kelas, dihitung oleh sekolah, lalu serah terima ke Lazismu,” jelasnya.

Ia mengapresiasi pihak sekolah yang sangat antusias melaksanakan program ini walaupun sedang masa pandemi. Sekolah tetap berusaha agar infaq ini dapat dikumpulkan secara rutin seperti sebelum pandemi.

“Sekolah tetap ingin berbagi. Mereka sangat antusias. Jadi sekolah jauh lebih berperan daripada Lazismu sendiri. Hanya dalam waktu 4 bulan dari Juni sampai September 2020 mereka sudah bisa mengumpulkan 36 juta. Kalau dihitung dari tahun 2018 sudah mencapai ratusan juta, banyak sekali,” imbuhnya melalui pesan suara.

Dita Mega, Fundraising Lazismu Solo menjelaskan bahwa hasil dari Kencleng Surga akan digunakan untuk program pendidikan (Beasiswa Mentari dan Sang Surya), wakaf sumur Muhammadiyah di wilayah kekeringan, serta lumbung ketahanan pangan melalui dapur sedekah. “Tak lupa kami juga menyampaikan penghargaan kepada SD Muhammadiyah Program Khusus Kottabarat Surakarta yang aktif bersinergi bersama Lazismu,” jelasnya sebagaimana dilansir dari lazismusolo.org. (Yusuf)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross