Tingkatkan Taraf Ekonomi Dhuafa, Lazismu Surabaya Beri Bantuan Rombong

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

Surabaya – LAZISMU. Senyum mengembang tampak menghiasi wajah Ilham. Pedagang nasi kikil dan panggangan sosis itu ketiban rezeki terpilih menjadi salah seorang penerima bantuan rombong dari Lazismu Kota Surabaya melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Dhuafa.

Ahad (21/7/19) pagi, Lazismu Kota Surabaya mentasyarufkan bantuan berupa lima kursi roda, beasiswa pendidikan, dan dua unit rombong buat pedagang. Salah satunya diberikan kepada Ilham.

Penyerahan bantuan rombong secara simbolis dilakukan oleh Ketua Lazismu Kota Surabaya Sunarko di Gedung Dakwah Muhammadiyah Surabaya.

Ilham, pedagang yang biasa berjualan di jalan Simokalangan 1/168 Sukomanunggal, Surabaya, itu pun tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukur atas rezeki yang diterimanya dari Allah melalui Lazismu Kota Surabaya.

“Alhamdulillah, terima kasih Lazismu Kota Surabaya atas bantuan rombongnya. Bantuan ini akan sangat bermanfàt bagi saya dan keluarga untuk mengais rezeki halal,” ujarnya.

Ilham pun mendoakan, supaya Lazismu Kota Surabaya kian dipercaya masyarakat dalam aktivitas penghimpunan zakat, infak, dan sedekah sehingga Lazismu bisa terus menebar keberkahan dan kemanfaatan kepada kaum papa.

“Mudah-mudahan Lazismu Kota Surabaya istiqomah menebar manfaat buat para pedagang melalui program pemberdayaan ekonominya,” ungkapnya.

Sementara, Sunarko menyebutkan, bantuan rombong ini diberikan dengan harapan dapat mendorong peningkatan taraf ekonomi para dhuafa.

“Semoga bantuan ini juga dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha dari para penerima bantuan Program Pemberdayaan Ekonomi,” tandasnya. (bp)

(Sumber: Pwmu.co

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross