Yogyakarta
– LAZISMU. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah sukses
menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Fikih Zakat Kontemporer
pada hari Ahad (23/6/2019) bertempat di Hotel Tjokro Style Yogyakarta. Kegiatan
yang bekerjasama dengan Pusat Tarjih Muhammadiyah Universitas Ahmad Dahlan ini
dihadiri oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, anggota Majelis Tarjih,
Pimpinan Lazismu, dan beberapa akademisi lainnya.
Dalam
kesempatan itu, Prof. Yunahar Ilyas, perwakilan dari Pimpinan Pusat
Muhammadiyah memberikan sambutan sekaligus membuka acara FGD ini. Dalam
sambutannya Prof. Yunahar menyampaikan bahwa dalam beberapa kesempatan Lazismu
sering bercerita tentang munculnya permasalahan-permasalahan baru dalam zakat,
sehingga perlu penelaahan yang mendalam terkait masalah ini. Karenanya FGD ini
begitu penting, sebab untuk menjawab tantangan-tantangan paling mutakhir dalam
zakat kontemporer.
Kemudian, Prof.
Yunahar mengangkat satu permasalahan yang menjadi topik perdebatan di Majelis
Ulama Indonesia yaitu tentang zakat perusahaan. Menurutnya, ada satu pandangan
dari Prof. Didin Hafiduddin yang punya keinginan agar perusahaan-perusahaan
besar dikenai zakat. Akan tetapi pandangan tersebut ditentang oleh Prof. Amir
Syarifuddin yang menegaskan bahwa tidak ada perusahaan yang masuk neraka, yang
masuk neraka itu permilik perusahaannya. Artinya, bukan perusahaannya yang
harus membayar zakat, tetapi ashabu-nya, pemiliknya.
Beliau
menilai pendapat kedua pakar hukum Islam tersebut. Menurutnya, perbedaan
pandangan antara Prof. Didin dengan Prof. Amir terletak pada teks dan konteks.
Pandangan Prof. Amir yang menegaskan bahwa zakat hanya dikenai pada pemilik
perusahaan, sebab teks normatif dalam Al Qur’an dan Sunnah menunjuk orang (person),
bukan korporat. Sementara Prof. Didin yang menilai perusahaan wajib bayar zakat
didasarkan pada pertimbangan kemashlahatan yang lebih besar.
Lebih
jauh, menurut Prof. Yunahar, MUI akhirnya memutuskan perusahaan wajib membayar
zakat, sebab pendapatannya lebih untung. Secara umum pola pembayaran dan
penghitungan zakat perusahaan juga bisa dianggap sama dengan zakat perdagangan/trading,
begitu pun dengan kadar nisabnya setara dengan 85 gram emas.
Beliau
menambahkan bahwa kalau sekiranya zakat dibebankan pada pemilik perusahaan,
hampir kebanyakan dari mereka tidak menunaikan zakat. Tetapi, dengan
dibebankannya zakat pada perusahaan, biasanya mereka sepakat, ikhlas, dan tepat
waktu. Lebih-lebih zakat dari perusahaan keuntungannya bagi Baznas itu sangat
besar.
Jadi, apa
yang disampaikan Prof. Yunahar sebetulnya untuk melemparkan wacana agar
Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) sama dengan perusahaan yaitu dikenai wajib
zakat setiap tahun. Menurutnya, Majelis Tarjih bisa saja mengeluarkan keputusan
dan ketentuan detailnya terkait Zakat PTM. Misalnya, membuat suatu rumusan
terkait tiap-tiap PTM yang tersebar di seluruh Indonesia dikenai zakat 2,5%
untuk setiap tahun. Kalau hal ini berjalan dengan baik, menurut Ketua PP
Muhammadiyah itu, Lazismu tinggal mengambil hasilnya, dan tidak perlu repot-repot
dengan berbagai persyaratan administratif.
(bp)