Wujud Kepentingan Umat, Lazismu Beri Kursi Roda pada Warga Desa Sidorejo

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

Lumajang – LAZISMU. Lazismu Lumajang dan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) memberikan kursi roda kepada Muhammad (60), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung, Kamis (18/7/2019). Kursi roda itu merupakan pentasyarufan infak dari donatur.

Pemberian kursi roda ini dihadiri Ketua Umum PDPM Lumajang, Agung Rahmad, Sekretaris Camat, Bambang, pamong desa, serta pengurus Lazismu dan PDPM.

Istri Muhammad (60), Suci sangat bersukur dan berterima kasih atas bantuan kursi roda ini karena suaminya sudah sepuluh tahun menderita sakit tidak bisa berjalan. ”Kursi roda ini insya Allah membantu kegiatan sehari-hari,” tuturnya.

Relawan Lazismu, Wahid menyampaikan, bantuan ini dari Lazismu. ”Lazismu adalah lembaga amil, zakat, infak dan sedekah Muhammadiyah. Bantuan ini dari para dermawan dan kita kembalikan untuk kepentingan umat yang membutukan seperti ini,” tandasnya.

Agung Rahmad mengatakan, kegiatan seperti ini bisa ditingkatkan dan disinergikan antara Pemuda dan Lazismu, sehingga dakwah persyarikatan bisa dirasakan oleh umat.

Sekcam, Bambang, menambahkan, selalu mendukung kegiatan Lazismu. Dia berharap Lazismu dan Pemuda bisa membuat kegiatan yang lebih besar lagi. Contoh pengobatan gratis, pembagian sembako untuk warga yang tidak mampu. “Saya pribadi siap menjadi donatur,” tuturnya.

Dia mengatakan, dalam waktu dekat akan membelikan kursi untuk shalat di masjid, sehingga orang yang tidak bisa berdiri bisa berjamaah. “Kami dari pemerintah segera berkoordinasi dengan pihak terkait memperhatikan kondisi warga khususnya pak Muhammad,” tuturnya. (bp)

(Sumber: Pwmu.co

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross