Zakat, Fikih dan Tata Kelola Disampaikan Lazismu dalam Sidang Tarjih Fikih Keagamaan Nasional

Ditulis oleh
taut
Ditulis pada
5 Mei 2025

Aceh – LAZISMU. Ijtihad
pemikiran dalam tradisi Muhammadiyah merupakan spirit gerakan pembaruan yang
tarikannya senafas dengan gagasan Islam Berkemajuan. Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai katalisator pembaruan tersebut telah apik
memainkan perannya mengisi gagasan-gagasan yang mencerahkan dalam menghadapi
globalisasi yang ditandai dengan revolusi industri 4.0.

Tidak berhenti sampai di wacana, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pun menggelar acara Sidang Tarjih Fikih Keagamaan Nasional di Aceh pada 14-16 Oktober 2019, di Hotel Hermes Palace Aceh.

 

Dalam
pertemuan pakar fikih tingkat nasional ini dan kelanjutannya dalam Musyawarah
Nasional Tarjih didiskusikan berbagai persoalan, antara lain sosial keagamaan dan
isu-isu lainnya yang sedang berkembang dalam masyarakat modern di Indonesia
untuk dicari jalan kelaurnya.

 

Ketua
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar, mengatakan, hasil
kegiatan ini akan dijadikan keputusan resmi Muhammadiyah dan selanjutnya
disosialisasikan ke seluruh Indonesia.

 

Salah
satu persoalan yang dikaji dalam Sidang Tarjih Fikih Keagamaan kali ini,
dibahas juga pengelolaan dan pendistribusian zakat, termasuk istihalah yang
menjadi bagian dari fikih tentang perubahan hukum karena proses perubahan zat
pada makanan atau minuman.

 

"Pengelolaan
dan pendistribusian zakat menjadi fokus kajian karena potensinya yang demikian
besar untuk pengembangan ekonomi masyarakat, selain itu masih terdapat masalah
pada peran dan fungsi negara dalam pengelolaan zakat. Perkembangan mustahik di
era modern sudah tampak berbeda dengan masa klasik, maka perlu adanya standar
manajemen zakat yang baik,” jelasnya.

 

Di
kesempatan sidang tarjih tersebut, Direktur Utama Lazismu, Hilman Latief, turut
hadir dan memaparkan peran Lazismu secara nasional selama ini.  Hilman dalam paparannya tentang Zakat dan Gerakan Filantropi Persyarikatan
Muhammadiyah
, menguraikan lebih rinci persoalan zakat dalam kerangka fikih
dan tata kelola.

 

Lebih
rinci lagi, Hilman mengutarakan tentang sejarah pengelolaan zakat di
Muhammadiyah. Dalam paparannya lebih lanjut, Hilman, menyajikan keputusan
muktamar dari tahun ke tahun sebagai bagian dari produk pemikiran dan ijtihad
putusan tarjih Muhammadiyah. Karena itu, seiring dengan perkembangan zaman, acuan
penyaluran dan pendayagunaan zakat berpedoman pada 13 rekomendasi hasil
muktamar Muhammadiyah 2015 yang beririsan secara signifikan dengan SDG’s (Sustainable Development Goals). (adm/na)
  

 

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
Home
Layanan
cross