Tahun Baru 2021, Lazismu Sukoharjo Bagikan Sarapan ke Tukang Becak

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

SUKOHARJO - Pada awal tahun 2021, Lazismu Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah memberikan empat puluh nasi bungkus ke santri di Panti Asuhan Yatim Putri ‘Aisyiyah Grogol, Sukoharjo dan tukang becak di sekitar Solo Baru, Sukoharjo, pada Jumat (1/1) pagi.

Empat puluh nasi bungkus tersebut berasal dari salah seorang donatur yang menitipkan sedekahnya melalui Lazismu Kabupaten Sukoharjo. Penyaluran dilakukan oleh Muslih Nur Wahid, amil Lazismu Kabupaten Sukoharjo beserta empat relawan Lazismu. Antara lain Fauzan Mubarok, Mukhlis Ardi, Wahyu Nur Mustaqim, dan Yanuri.

Muslih menjelaskan bahwa sebagian nasi bungkus disalurkan kepada Panti Asuhan Yatim Putri ‘Aisyiyah Grogol karena Panti Asuhan tersebut sedang melaksanakan karantina wilayah secara mandiri, sehingga pengurus kesulitan untuk mengakses bahan makanan dari luar kompleks panti.

Sementara itu, nasi bungkus lainnya dibagikan kepada tukang becak mengingat tukang becak adalah salah satu profesi yang terdampak pandemi karena mobilitas masyarakat menurun. Setiap kali mobil layanan Lazismu Kabupaten Sukoharjo yang digunakan untuk membawa nasi mendekat ke pangkalan tukang becak, mereka langsung mendekat untuk mendapatkan nasi bungkus.

“Yang kita bagikan itu nasi bungkus, air mineral, sama jeruk. Semoga bermanfaat bagi tukang becak yang belum sempat sarapan,” ujar Muslih.

Sebelumnya, Lazismu Kabupaten Sukoharjo menyalurkan bantuan berupa uang tunai kepada salah satu warga Grogol untuk melakukan renovasi rumah agar layak pakai dan memberikan bantuan dana pengobatan cek laboratorium Hepatitis B kepada warga Nguter bernama Sutani pada Kamis (24/12).

Menurut Muslih, Sutani tidak bisa berobat karena suaminya yang merupakan karyawan pabrik dirumahkan sementara ketika pandemi.

Reporter: Yusuf

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross