Lazismu NTB Salurkan Beasiswa ke Daerah 3T

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

NUSA TENGGARA BARAT - Lazismu NTB memberikan Beasiswa Mentari kepada siswa-siswi di daerah tertinggal, terbelakang, dan terluar yaitu Dangiang, Sembalun, dan Sekotong. Beasiswa ini dilaksanakan atas kerjasama antara Lazismu Pusat dengan Wardah. Beasiswa ini juga sekaligus menjadi kado Ulang Tahun ke-62 Provinsi NTB.

Setiap siswa mendapat bantuan subsidi pendidikan dalam bentuk paket sekolah dan sejumlah uang tunai. Jumlah siswa yang mendapat bantuan sejumlah 20 orang siswa. Mereka terdiri dari tingkat SD dan SMP. 

Dilansir dari Penamu, rata – rata para penerima beasiswa berasal dari keluarga yang memang layak untuk dibantu dengan penghasilan orang tua atau walinya sekitar Rp. 30.000, – Rp.50.000, per hari. Lazismu bertanggungjawab secara profesional untuk menentukan kelayakan seseorang untuk mendapat bantuan.

Misalnya keluarga Fathul Huda, siswa kelas lima SD 2 Batu Putih Sekotong yang merupakan anak dari Bapak Muktaman (Almarhum) dan Ibu Nurhidayati. Nurhayati berprofesi sebagai Ibu rumah tangga skaligus menyempatkan diri sebagai buruh nelayan dengan penghasilan rata-rata Rp. 30.000, per hari. 

Karena kondisi ekonomi yang kurang baik maka orang tuanya mengajukan biaya pendidikan anaknya lewat relawan Muhammadiyah yang berdomisili di sekitar Sekotong dengan harapan dapat bantuan dari Lazismu Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat.

Hal yang sama juga dialami oleh Ainul Al-Akbar. Ia duduk di kelas satu SMP Boarding School Mu’allimin Muhammadiyah Narmada. Anak dari bapak Samsudin dan ibu Sumarni merupakan anak ke tiga dari empat bersaudara. 

Orangtua Ainul hanya seorang buruh tani bawang di desa Ndano, Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima dengan penghasilan yang tidak tetap tiap harinya rata-rata Rp. 40.000, - Rp. 50.000,-.  Saat ini Ainul hidup di Boarding School Mu’allimin Muhammadiyah dengan pengasuhan penuh dari pihak sekolah.

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross