Ramadhan Ini, Jadikan Ibadahmu Kekuatan untuk Mereka

Bergabunglah dalam gerakan Zakat Majukan Kesejahteraan Bangsa. Ubah kewajiban ritual menjadi senyum nyata bagi jutaan saudara kita

Salurkan Kebaikan Sekarang

Mengapa harus LAZISMU?

#MemberiUntukNegeri
LAZISMU adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.
 
Prinsip LAZISMU :
1. Kepatuhan Syariah
2. Akuntabel
3. Terintegrasi
4. Profesional
5. Pemberdayaan
6. Keadilan
7. Sinergi
8. Berkemajuan

Zakat Majukan Kesejahteraan Bangsa

Mengusung tema "Zakat Majukan Kesejahteraan Bangsa," LAZISMU mentransformasi ZIS dari sekadar ritual menjadi instrumen ekonomi strategis untuk mengatasi kemiskinan. Melalui pengelolaan yang profesional dan transparan, LAZISMU menyalurkan dana umat ke program berdampak nyata, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.

Program Ramadhan LAZISMU

Zakat Maal

Lazismu membantu untuk mengelola zakat maal Anda sehingga berdaya guna efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas kehidupan para mustahik menjadi lebih baik lagi.
Landasan hukum diwajibkannya zakat adalah :
– Al-Qur’an surat At-Taubah : 103
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka …”

Zakat Fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu baik untuk orang yang sudah dewasa maupun belum dewasa.
Dari Ibnu Umar ra berkata : “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat (‘iid ). ( Mutafaq alaih ).

Fidyah

Fidyah adalah tebusan atau ganti yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan karena beberapa sebab seperti: orang sakit yang berlarut, lanjut usia, ibu hamil / menyusui yang mengkhawatirkan bayinya.

Back to Masjid

Program ini dilaksanakan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan menyemarakan kegiatan masjid sebagai pusat dakwah. Kegiatan yang dilaksanakan dalam program Back to Masjid ini adalah kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan, seperti Safari Ramadhan berisi tabligh akbar/ pengajian di masjid.

Tebar Takjil

Program tebar takjil adalah memberikan paket takjil kepada masjid, musola, dan komunitas yang membutuhkan. Program tebar takjil ini dapat sekaligus dijadikan program pemberdayaan UMKM dengan cara memesan paket takjil kepada UMKM terdekat dengan masjid, mushola dan komunitas, selain itu dalam menjalankan aktifitas bagi-bagi takjil dapat juga dimanfaatkan untuk kampanye zakat seperti menyebarkan brosur, aksi teatrikal dan lain-lain.

Kado Ramadhan

Program khusus Ramadhan yang dengan program ini Lazismu dapat memberikan kado Ramadhan berupa bingkisan sembako, barang, uang tunai dan bentuk kado lainnya kepada asnaf seperti guru honorer, Anak Yatim, Dhuafa dan panti asuhan.

Taman Lansia

Kegiatan ini berisi pengajian penguatan spiritual lansia untuk meningkatkan optimisme dan semangat hidup di usia lanjut. Bentuk kegiatan yaitu peningkatan spiritual (pendampingan pengajian, tadarus, dzikir), edukasi Kesehatan dan pemberian keterampilan praktis.

MudikMu Aman

Mendirikan posko mudik atau tempat singgah para pemudik pada saat arus mudik dan arus balik yang dimulai dari H-7 lebaran hingga H+5 pasca lebaran. Dengan standar layanan tempat istirahat. Layanan cek Kesehatan, layanan takjil, air panas gratis, colokan listrik, toilet, tempat sholat yang nyaman, media promosi Lazismu serta membuka layanan pembayaran ZIS di posko tersebut. Kegiatan ini dapat dipastikan keseluruh wilayah, daerah hingga KL Lazismu diluar pulau jawa untuk menguatkan branding Lazismu secara nasional.

Bukti Nyata Kami

Data Penyaluran Tahun 2025
Kantor Pusat
Nasional

Jangan Biarkan Ramadhan Berlalu Tanpa Jejak Kebaikan

Tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah Anda hari ini
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross