Bantu Janda 4 Bulan Lawan Kanker Ganas, Lazismu Parepare Galang Donasi

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

PAREPARE - Indo Sakka adalah seorang Janda Lansia berumur 58 tahun Warga Labempa, Kelurahan Lompoe Bacukiki, Parepare. Ia menderita kanker ganas dan hingga kini hanya bisa terbaling lemah melawan perihnya sakit sejak empat bulan yang lalu. Ia tidak di rawat di rumah sakit karena tidak sanggup membayar biaya.

“Awalnya hanya gatal di leher dan melebar akhirnya saya bawa ke RS Sumantri dan sempat dioperasi. Setelah operasi dibawa oleh adik saya ke Bone. Kenapa setelah di Bone Penyakitnya makin parah. Benjol makin besar. Lalu dirujuk ke Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar. Lalu minta keluar karena tidak ada perubahan malah semakin parah dan kini sudah terbaring selama 4 bulan. Saya sangat kasian liat mamaku,” ujar Boddong, anaknya dengan berlinang air mata.

Mendengar informasi yang disampaikan warga, Lazismu Parepare lansung bergerak megunjungi rumah Indo Sakka pada Kamis (8/10). Lazismu diterima oleh anaknya, Boddong. Linangan airmata Boddong tak mampu terbendung sembari menceritakan awal penyakit kanker tersebut menimpa ibunya.

Saiful Amir selaku sekretaris Lazismu Parepare berupa menghibur Indo Sakka dan anaknya Boddong untuk bersabar menerima musibah ini. “Tabe Sabarki, ini ujian dari Allah, Insya Allah Lazismu coba bantu dengan menggalang donasi demi pengobatan Indo Sakka agar segera pulih. Semua penyakit ada obatnya, sebagaimana petunjuk nabi Bahwa Allah Swt  tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan juga obatnya,” ungkap Saiful usai mendoakan Indo Sakka.

Hj Erna Rasyid Taufan, SE, M.Pd, ketua Lazismu Parepare usai mendapat laporan hal tersebut mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama meringankan penderitaan Indo Sakka dengan berdonasi melalui Lazismu Parepare.

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross