RUMAH SANG HW

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

 Rumah Sudiyat

Bangunan rumah selebar 4x7 meter, dengan rangka utama dan dinding
kayu. Rangka atap cukup menggunakan bambu dengan atap dari genteng.
Bangunan itu sudah cukup wah bagi Sudiyat saat itu. Lantai
menggunakan tanah liat yang di padatkan. Itulah gambaran awal saat
rumah Sudiyat di Banjardowo RT 6/VI, Genuk, Kota Semarang, yang
dibangun tahun 1992.

Ketika tahun 1998 TK ABA 57 yang sudah berdiri tidak punya tempat
belajar. Sudiyat secara pribadi meminjam dana Simapan untuk membangun
rumahnya. Dindingnya dibangun tembok, Lantainya dari keramik warna
putih. Meski atapnya tidak berubah. “Keramik kok warna putih kaya
sekolahan saja” komentar isterinya. “Memang betul bu, rumah ini
saya bangun untuk sekolah TK, mereka kan belum punya gedung,
sementara muridnya bertambah terus” kata Sudiyat kala itu.
Isterinya terdiam, dia sadar akan niat baik suaminya.

21 tahun sudah berlalu, sekolah TK ABA 57 telah lama mendapatkan
gedungnya, namun rumah Sudiyat masih beretahan sebagaimana semula.
Atap gentengnya sudah pada pecah, rangka bambu yang dulu kokoh
sekarang banyak lapuk dan mengkhawatirkan.

“Kalau hujan datang air masuk, bocor di sana sini” ujar Sudiyat.

Meskipun hidup dalam keterbatasan Sudiyat tidak pernah mengeluh, dia
jalani profesinya sebagai guru SD dengan tekun. Selain itu dia adalah
aktivis Hizbul Wathan, pramukanya Muhammadiyah. Semua aktifis
persyarikatan mengenal dirinya seorang militan HW, kemanapun acara
persyarikatan dia tampil dengan seragam HW. Kebiasaan itu dia lakukan
sejak tahun 1999 hingga sekarang menjabat wakil
ketua bidang organesasi kwarda HW kota Semarang. Serta pelatih
nasional HW, dan juga sebagai pengurus HW
Jateng.

“Nggak nyangka mas, semua teman membantu proses renovasi rumah
saya, Saya ucapkan terimakasih kepada Lazismu, dan semua muzaki.. “
ucap Sudiyat terharu saat dilakukan pembongkaran rumahnya (13/09/20).

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross