Lazismu Kab. Cirebon Berikan Fasilitas Aplikasi Keuangan Kasir untuk Pelaku UMKM

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

CIREBON - Pada 15 September 2020, Lazismu Kab. Cirebon mendistribusikan bantuan modal dan sembako kepada 7 pelaku UMKM. Selain memberikan bantuan, Lazismu juga memberikan pelatihan aplikasi keuangan kasir.

“Berkembangnya bisnis atau usaha salah satunya dilihat dari manajemen keuangannya. Adanya aplikasi kasir ini sebuah hal penting dalam usaha apa pun. Setidaknya bisa menghitung modal, aset usaha, arus kas dan biaya operasional,” kata Irawan selaku tim Program Lazismu.

Irawan menambahkan bahwa setelah mengetahui perolehan keuangan, dengan adanya aplikasi tersebut juga nantinya dapat menghitung zakat yang dapat dikeluarkan dari hasil usahanya. “Program pemberdayaan UMKM ini upaya untuk memuzakkikan mustahik terlebih di masa pandemi Covid-19,” tambahnya.

Salah satunya adalah Fadly Adin Budiarjo, pelaku UMKM penerima bantuan yang bergulat di bidang perlengkapan bayi dan alat tulis kantor (ATK). Fadly membuka usaha di rumahnya yang beralamat di jalan Ahmad Yani, Pegambiran, Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon. namun penjulannya pun bisa melalui cash on delivery tergantung permintaan pembeli.

Ia merasa sangat terbantu karena sampai saat ini produk yang sudah diinput ke aplikasi lebih dari 100 item. Ia dapat mengetahui jenis dan jumlah produk apa saja yang dijualnya.

“Terima kasih kepada Lazismu Kab. Cirebon yang telah memfasilitasi aplikasi kasir sehingga bisa membantu keluar masuk jalurnya penjualan ini dan sangat membantu dalam usaha, semoga ke depannya juga bisa memberdayakan UMKM yang lain,” ujar Fadly.

Program Pemberdayaan UMKM ini merupakan agenda Nasional yang digelar Lazismu bersama dengan Alfamart, Wardah Beauty, dan Anggoro Eko Cahyo. Program ini bertujuan membantu masyarakat yang memiliki UMKM.

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross