Kuatkan Semangat Pejuang ZIS, Lazismu Kota Medan Adakan Rapat Koordinasi

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

Di dalam menguatkan semangat pejuang ZIS dan meningkatkan kualitas layanan yang maksimal, baik pelayanan kepada mustahik maupun kepada muzzaki, Lazismu Kota Medan melaksanakan rapat koordinasi Kantor Layanan Lazismu se-Kota Medan. Rakor ini dilaksanakan di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Kota Medan yang beralamat di Jl.Mandala By Pass No.140-A Medan. Jum'at (4/9/20) 

Rapat Koordinasi bertujuan untuk menguatkan semangat para pejuang ZIS dan menyatukan konsep jejaring Lazismu se-Kota Medan. Selain itu kegiatan ini merupakan sarana mensosialisasikan kepada masyarakat terutama warga Muhammadiyah untuk menyalurkan Zakatnya melalui Lazismu. 

Diharapkan seluruh Koordinator Kantor Layanan Lazismu dapat melaksanakan program dan kegiatan yang  terencana dan terstruktur lebih baik, namun dengan terus melakukan pembenahan dan perbaikan secara bertahap.

Dalam pertemuan ini diperoleh beberapa kesepakatan yang akan dilaksanakan dengan baik pada saat ini, diantaranya adalah:

1. Membangun kekeluargaan antar sesama baik Kantor Layanan maupun Daerah

2. Rapat koordinasi di laksanakan 2 kali sebulan di minggu pertama dan ketiga pada hari sabtu pukul 10.00 pagi sampai selesai.

3. Penghimpunan untuk bencana sinabung di laksanakan sampai akhir bulan september dan dana di setor ke daerah setiap 1 minggu sekali.

4. Sebelum melakukan penyaluran program, setiap Kantor Layanan di haruskan untuk memberi informasi serta berkoordinasi kepada Lazismu Daerah 1 bulan sebelum kegiatan atau paling lama 3 hari sebelum kegiatan program tersebut. Ini sebagai catatan untuk Lazismu Daerah sekaligus penguatan program tersebut di media" sosial Lazismu daerah.

Mari terus saling menguatkan dan saling memberi masukan agar langkah kita bisa terus tetap MEMBERI UNTUK NEGERI

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross