200 Paket Sembako Telah Disalurkan untuk Keluarga Duafa Terdampak Covid-19 di Yogyakarta

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

Yogyakarta – LAZISMU. Kendati Ramadhan telah berlalu, di Kota Gudeg, jejak Lazismu masih menyisakan spirit berbagi bagi warga yang terdampak Covid-19. Pasalnya, di Ramadhan kemarin, sejak 18 – 21 Mei 2020, Lazismu telah melaksanakan program untuk mendukung dan menolong para mustahik, duafa dan kelompok rentan lainnya yang terdampak dengan memenuhi kebutuhan sembako.  

Untuk warga Yogyakarta dan sekitarnya yang terdampak covid-19, Brillyan Octaviani, selaku penanggung jawab kegiatan mengatakan, ada 200 paket sembako yang telah disalurkan. “Distribusi sembako dilaksanankan selama empat hari. Pendistribusian sembako dilakukan dengan cara mendatangi langsung rumah-rumah warga,” katanya.

Para penerima manfaat terdiri dari duafa, pemulung, lansia, ojek online, janda, petani, guru, tukang sol sepatu, pedagang kecil, tukang becak, dan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Penerima manfaat tersebar di wilayah Kota Yogyakarta dan sekitarnya seperti Sleman, Magelang, Bantul, dan Gunungkidul.

Brili saat dihubungi (10/6/2020) mengungkapkan, di masa krisis imbas dari pandemi Covid-19, diharapkan program ini dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan akses terhadap pemenuhan kebutuhan pokok dan juga terbantunya produsen-produsen bahan atau makanan pokok olahan dari kelompok masyarakat tertentu.

Sebagian dari sembako yang diberikan ke penerima manfaat, lanjut Brili berasal dari petani, UMKM, dan produk olahan yang dikaryakan dari rumah-rumah warga sehingga Lazismu dapat membentu memasarkan hasil produksinya.

“Lazismu mengucapkan terima kasih kepada segenap donatur yang telah memercayakan donasinya kepada kami. Mudah-mudahan apa yang telah didonasikan mendapat keberkahan,” pungkasnya. (na)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross