Lazismu Jember Diamanahkan Dana Petahanan Pangan Oleh BMS

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

Jember - LAZISMU. Lazismu Jember diamanahkan paket bantuan ketahanan pangan untuk masyarakat terdampak covid-19 dari Bank Mandiri Syariah (BMS) Cabang Jember senilai Rp. 7.500.000. 

Branch manager BMS cabang Jember Muntaha Mahfud mengatakan, amanah ini diberikan kepada Lazismu Jember karena selama ini dianggap telah berperan aktif dalam program-program pelayanan kepada karyawan BMS Cabang Jember seperti Laundry-MU untuk Musholla BMS.

“Ke depan BMS ingin kerjasama dengan Lazismu Jember terus berlanjut, salah satunya dalam program pemberdayaan ekonomi mahasiswa dhuafa. Sehingga bisa memberikan banyak dampak, khususnya kepada mahasiswa agar lebih mandiri dan memiliki pengalama wirausaha," ujarnya di Jember, Kamis (14/5/2020).

Serah terima secara simbolis dilaksanakan di Kantor BMS Cabang Jember oleh Branch Manager BMSCabang Jember, Muntaha Mahfud kepada Direktur Lazismu Jember, Abdul Khamil. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lazismu Jember Abdul Khamil menjelaskan,  sangat senang karena dipercaya oleh BMSCabang Jember untuk menyampaikan bantuan ketahanan pangan kepada masyarakat terdampak covid-19.

“Alhamdulilah, kami sangat senang sekali, karena BMS telah percaya kepada Lazismu Jember sebagai lembaga amil zakat terpercaya khususnya dalam program khusus covid-19 yaitu program lumbung pangan atau ketahanan pangan di Kabupaten Jember. Semoga sinergi ini tetap terus berlanjut," jelasnya. 

Acara serah terima bantuan secara simbolis berjalan secara singkat. Namun, hasilnya cukup memuaskan untuk kedua belah pihak. Terlihat Branch Manager BMS Jember dan Direktur Lazismu Jember cukup akrab dalam memperbincangkan program sinergi BMS dengan Lazismu Jember kedepan.

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross