Lazismu dan MCCC Jatim salurkan 2.500 Paket Sembako

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

Surabaya – LAZISMU. Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Jawa Timur  (Jatim) yang didukung oleh Lazismu Jatim terus mendistribusikan 2.500 paket sembako. Hal ini dalam rangka penanggulangan wabah virus Corona.

Dengan menggunakan kendaraan Lazismu Jatim, paket sembako yang berasal dari bantuan dari Pemprov Jatim ini akan disebar ke 38 kabupaten dan kota yang berada di Jatim. Selain itu, 120 sak beras dan 10.000 butir telur dari berbagai donatur juga akan didistribusikan kepada masyarakat.

Ketua MCCC Jatim  Tamhid Masyudi mengatakan, MCCC Jatim terus bergerak dan berada di garda terdepan, turut serta membantu pemerintah dalam penanganan wabah covid-19 terlebih dengan diberlakukannya keadaan pembatasan sosial berskala besar  (PSBB) di 3 daerah di Jawa timur.

Dia menjelaskan, dalam bidang medis peran Muhammadiyah melalui jaringan rumah sakit Muhammadiyah dan Aisyiyah turut merawat pasien positif covid-19. Demikian pula dalam hal ketahanan pangan, sebulan sebelum diberlakukannya PSBB, Muhammadiyah Jatim telah membentuk gerakan lumbung pangan di 38 daerah di provinsi ini. 

“Kami membuka donasi kemanusiaan melalui rekening Lazismu dan menerima bantuan dan sumbangan dari manapun, terutama zakat infaq dan sedekah. Distribusi paket sembako kali ini adalah aksi kedua setelah tanggal 22 April 2020 lalu serentak membagikan 28 ribu lebih paket sembako di seluruh Jatim” Tambahnya, di Jatim Senin (27/04/2020).

Sekadar informasi, pemberangkatan 38 kendaraan pengangkut paket sembako dilakukan secara simbolis oleh Tamhid Masyudi selaku Ketua MCCC Jatim ,didampingi Siti Delilah Chandra ketua Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah dan drh Zainul Muslimin ketua Lazismu Jatim di depan gedung Muhammadiyah Jatim pada hari Senin, 27 April 2020.

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross