Alfamart dan Lazismu Salurkan Handsanitizer untuk Masjid dan Fasilitas Umum

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

Jakarta – LAZISMU.  Lazismu dan Alfamart kembali salurkan Handsanitizer untuk Masjid dan fasilitas umum. Hal ini dilakukan untuk merespons dan memutus mata rantai wabah Covid-19 yang dananya berasal dari amanah konsumen Alfamart dari program Donasiku yang bekerja sama dengan Lazismu.

Pemberian Hand Sanitizer dilakukan di Masjid untuk para Jamaah yang masih datang ke Masjid untuk beribadah. Selain itu, pembagian ini juga sebagai wujud kepedulian Alfamart dan Lazismu dalam menekan angka penyebaran Covid-19. 

Ada 1.500 botol Hand Sanitizer yang terdistribusikan secara merata di Bogor, Depok, DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi hingga Sukabumi.  

“Fasilitas publik dan rumah ibadah ini perlu mendapat perhatian agar masyarakat dapat mencuci tangan sehingga kuman, bakteri dan virus yang ada di tangan tidak akan masuk ke dalam tubuh,” ujar Corp. Communication General Manager PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk Nur Rachman, Selasa (21/04/2020).

Rachman melanjutkan, kesigapan Alfamart bersama Lazismu untuk pencegahan penyebaran virus ini terus digalakan sampai penyebaran virus ini dinyatakan berhenti. Selain pencegahan di sisi internal karyawan perusahaan, pihaknya juga melakukan kegiatan di lokasi-lokasi publik dan rumah ibadah. “Harapannya bisa membantu pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus ini,” Tambahnya.

Selain upaya ini, Alfamart juga telah melakukan penyemprotan Desinfektan terdapat 150 titik penyemprotan untuk mendukung pencegahan penyebaran Virus COVID-19. Sebagai informasi, tim penyemprotan desinfektan tersebut dilakukan secara profesional. Penyemprotan dilakukan pada area dalam maupun luar bangunan dengan menggunakan cairan desinfektan dan dilengkapi perangkat alat pelindung diri (APD). (ars)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross