Lewat Donasi Konsumen Alfamart, Bersama Lazismu Sterilkan 100 Titik Fasum dengan Desinfektan

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :
Jakarta – LAZISMU. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) menggandeng lembaga amil zakat nasional dalam hal ini LAZISMU, untuk melakukan penyemprotan desinfektan kepada sejumlah rumah ibadah dan fasilitas publik lainnya di sejumlah wilayah Indonesia, sejak 16 Maret 2020.

Terhitung hingga hari Jumat kemarin (20/3/2020), sudah 18 lokasi sarana dan fasilitas umum yang menjadi objek penyemprotan. Dengan menggunakan donasi konsumen, Alfamart dan Lazismu menargetkan total ada 100 titik lokasi penyemprotan untuk mendukung program mitigasi dalam bentuk pencegahan penyebaran Virus COVID-19.

Tim relawan terdiri dari petugas penyemprotan desinfektan yang profesional ditambah pasukan merah Alfamart. Penyemprotan dilakukan pada area dalam maupun luar bangunan dengan menggunakan cairan desinfektan dan dilengkapi perangkat alat pelindung diri (APD).

“Kesigapan Alfamart untuk pencegahan penyebaran virus ini terus digalakkan. Selain pencegahan di sisi internal karyawan perusahaan, kami juga melakukan kegiatan di lokasi-lokasi publik dan rumah ibadah. Harapannya bisa membantu kita semua memutus rantai penyebaran virus ini,” terang Corporate Communication General Manager Alfamart, Nur Rachman.

Selain upaya ini, Alfamart dan Lazismu juga terus mengajak masyarakat untuk hidup sehat dan bersih dengan upaya mencuci tangan sehingga kuman, bakteri dan virus yang ada di tangan tidak akan masuk ke dalam tubuh.

“Terimakasih kepada seluruh konsumen Alfamart yang telah mendukung aksi kemanusiaan ini dengan memberikan donasi. Kita berharap dengan dukungan semua pihak, Indonesia bisa melewati masalah ini dengan baik,” pungkasnya. (ars)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross