Detak Jantung Dodik Harus Kembali Normal Agar Bisa Beraktivitas

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

Probolinggo – LAZISMU. Dodik (40) harus menjalani hidup dengan kondisi jantung yang kurang baik. Usianya relatif muda, ayah dari 3 orang anak ini sementara harus beristirahat di rumah karena penyakit jantung yang dideritanya selepas pulang dari rumah sakit.

Ujian hidup yang dijalani tak menyurutkan semangatnya untuk sehat pulih dna kembali beraktivitas. Senyum di wajahnya menggambarkan kesederhanaannya memaknai hidup dengan rasa syukur. Ia sempat masuk ICU dan menjalani perawatan beberapa hari di Rumah sakit.

Buruh serabutan ini harus menjalani rawat inap meski tidak memiliki asuransi kesehatan BPJS. Bisa dibayangkan ayah dari 3 orang anaknya harus menanggung biaya perawatan di rumah sakit yang menghabiskan dana Rp 11 juta tanpa berpenghasilan.

Lazismu Kota Probolinggo hadir meringankan bebannya, memberikan bantuan pengobatan sebesar Rp 3 juta dan beberapa paket sembako. Di tengah kesulitan eknomi yang mengimpitnya, Dodik harus terus menjalani perawatan minimal satu tahun untuk bisa beraktivitas dan pulih kembali.

Itupun sepertinya sudah bisa lagi menjadi buruh angkat jagung yang bobotnya menjacapai 60 sampai 70 kilogram. Sahabat muzaki, Lazismu Probolinggo membuka kesempatan untuk para donatur menyisihkan sebagian dari rejekinya membantu Bapak Dodik agar bisa beraktivitas kembali.

Ketua Lazismu Probolinggo, Benny Prasetya, mengatakan, pemberian bantuan itu diserahkan pada 7 Januari 2020. Program ini adalah program peduli sosial berupa bantuan pengobatan. Selanjutnya penerima manfaat akan terus mendapat pendampingan agar lekas pulih kembali dan bekerja seperti biasa. Benny mengajak masyarakat untuk berbagi. Mari jadi bagian dari kebermanfaatan bagi mereka yang membutuhkan dengan berdonasi, melalui rekening sebagai berikut:

SYARIAH
MANDIRI
711257 4756 (zakat)

MUAMALAT
7130010155 (infaq & shodaqoh)

a.n.
Lazismu kota probolinggo

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross