Semarak Milad Muhammadiyah, Malik Penderita Hidroculypalus Terima Bantuan Kursi Roda

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

Tulungagung – LAZISMU. Semarak gebyar Milad Muhammadiyah tidak hanya dirasakan oleh warga Persyarikatan Muhammadiyah. Setiap anggota masyarakat yang secara langsung atau tidak langsung bersentuhan dan memiliki pengalaman hidup bersama Muhammadiyah ikut larut dalam gema perhelatan tahunan organisasi dakwah pencerahan itu.

Rasa bahagia dirasakan oleh pasangan suami isteri, yakni Karyani dan Maryam, warga kota Tulungagung. Anaknya yang bernama Malik (7) penderita hidrocypalus mendapatkan bingkisan sebuah kursi roda.

Penyerahan kursi roda oleh Lazismu dilakukan langsung oleh Bupati Tulungagung, Drs. H. Maryoto Bhirowo MM pada acara Tabligh Akbar di GOR Lembu Peteng, Tulungagung, pada Ahad, 12 Januari 2020.

Penyerahan itu disaksikan oleh Prof. Dr. M. Din Syamsuddin, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat dan Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, yang hadir memberikan tausiyah pada momen akbar ini. Ribuan pasang mata yang hadir terutama warga Muhammadiyah Tulung Agung dengan khidmat mengikuti tabligh akbar.

Maryam, ibu Malik, merasa senang dan gembira menerima bantuan tersebut. Ia seakan tak percaya bisa memiliki kursi roda bagi buah hatinya yang tengah menderita sakit parah. Berkali-kali ia mengucapkan syukur kepada Allah dan berterima kasih atas kepedulian dari Muhammadiyah Tulungagung, khususnya Lazismu.

Selain
bantuan kursi
roda, Lazismu juga memberikan bantuan dana operasional TPQ kepada 10 Masjid
Muhammadiyah di kabupaten Tulungagung.
Bantuan untuk masing-masing masjid berupa bantuan operasional
TPQ senilai
Rp 600 ribu. Milad Muhammadiyah, memang merupakan momen pencerahan dan kebahagiaan
bagi semua, tidak hanya warga Muhammadiyah saja. (hen/
adit/lazismujatim).

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross