Pelatihan Amil Lazismu Kabupaten Tasikmalaya 2020

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

SINGAPARNA–Indonesia, dengan populasi penduduk beragama Islam sangat besar, menyimpan potensi zakat, infak dan shadaqah (ZIS) yang sangat besar. Potensi akan tanpa arti jika tak ada yang mampu menggalinya.

Atas dasar itu, antara lain, Lembaga Zakat, Infak dan Shadaqah Muhammadiyah (LazisMu) Kab. Tasikmalaya menggelar pelatihan pengelola ZIS. Acara ini terselenggara di Aula SMA Muhammadiyah Singaparna, Sabtu-Ahad (4-5 Januari 2019).

Sekitar 50 orang warga Muhammadiyah se-Kab. Tasikmalaya, yang terdiri atas perwakilan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM), Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) dan amal usaha Muuammadiyah (AUM), mengikuti kegiatan dengan tema “Membangun Profesionalitas Amil Berkemajuan”.

Pada kesempatan tersebut, hadir pula Kh. Acep Thohir Fuad, Ketua Baznas Kabupaten Tasikmalaya.

“Sejauh yang kami ketahui, untuk wilayah Priangan Timur, belum pernah ada Muhammadiyah yang mengadakan acara pelatihan semacam ini. Tentu ini menjadi sebuah kebanggaan, karena ternyata Muhammadiyah Kabupaten Tasikmalaya mampu melakukannya,” ujar Dedi Efendi, ketua panitia pelaksana kegiatan.

Di lain pihak, Ketua LazisMu Jawa Barat Zaini Abdul Malik; menginformasikan bahwa potensi zakat Indonesia yang terserap masih sangat kecil. Hal tersebut dikarenakan, sekurang-kurangnya, oleh dua hal.

“Pertama, rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar zakat, terutama zakat mal, bukan zakat fitrah. Kedua, karena faktor pengelolaan zakat itu sendiri yang jauh dari profesional,” papar Zaini.

Dengan demikian, terang Zaini lebih lanjut, adalah tugas amil memberi penyuluhan hingga menyadarkan masyarakat akan kewajiban membayar zakat. Selanjutnya, menunjukkan bahwa amil mengelola zakat dengan benar dan profesional.

Profesionalitas pengelolaan zakat menjadi penting, supaya para muzakki tidak kehilangan kepercayaan. Jika tidak ada kepercayaan, muzakki malah akan mengelola zakatnya sendiri, sehingga tidak berdampak pada pembenahan tatanan sosial.

“Tapi perlu dipahami juga, bahwa profesionalitas itu bukan berarti besar-kecilnya upah; melainkan kesesuaian dengan pengetahuan dan ketentuan yang semestinya,” tambah Zaini.

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross