Andhika Terharu Saat Bantuan Kursi Roda Lazismu Tiba di Rumahnya

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

Surabaya – LAZISMU. Kepedulian
terhadap penyandang disabilitas selalu menjadi perhatian Lazismu sebagai
lembaga amil zakat. Penyandang disabilitas sendiri memiliki peran penting dalam
beberapa tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s). Seperti pendidikan,
pertumbuhan, hak mendapat kesetaraan dan perlakuan yang sama layaknya manusia
yang normal.
 

Dengan
merangkul penyandang disabilitas, Lazismu juga telah mengimplementasikan 13
rekomendasi hasil muktamar Muhammadiyah 2015, tentang melayani dan memberdayakan
kelompok difabel dan kelompok rentan lainnya.  

 

Di
Surabaya, pada 4 Oktober lalu, Lazismu memberikan bantuan kursi roda kepada
Andika Putra Nurdiansyah di rumahnya Jalan Tanjungsari IV/30 Surabaya. Kursi
roda berasal dari komunitas PSR yang diserahkan kepada Lazismu.

 

Ketua
Lazismu Kota Surabaya, Sunarko, di rumah Andhika, mengatakan, Andhika Putra
Nurdiansyah tinggal bersama kakeknya di Tanjungsari IV/30 RT 009, RW 002
Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomenunggal Surabaya. “Andhika Putra
Nurdiansyah ini memiliki riwayat lemah otot,” katanya.

 

Orang tua Andhika sudah berpisah sejak 7 tahun
lalu, sehingga dia dirawat oleh kakek dan neneknya. Sejak kelas 1 SD mengalami
lemah otot sampai sekarang,” pungkasnya.

 

Menurut
Sunarko, Andhika tinggal di rumah bersama kakeknya Imam Subagio. Usianya 64
tahun dengan pekerjaan sebagai penjahit. “Bekerja sebagai penjahit penghasilan yang
didapat hanya Rp 50 ribu setiap hari.

 

Adapun
neneknya, Sukana, usianya 59 tahun, setiap hari nenek Andhika membantu adiknya
jualan gorengan dan es dengan penghasilan Rp 35 ribu setiap hari. Latar
belakang inilah yang menjadi alasan Lazismu untuk membantu Andhika, karena
memang layak untuk mendapat bantuan dari Lazismu. (hb)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross