Kekeringan Landa Magetan, Truk Tangki Datang Warga Dua Desa Antre Air Bersih

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

Magetan – LAZISMU.
Kekeringan kian meluas di Jawa Timur yang berimbas pada sulitnya mendapatkan
air bersih, juga dialami warga di Kabupaten Magetan. Sebelumnya kabupaten
Bojonegoro menjadi perhatian Lazismu di Jawa Timur. Pada kali ini, Kantor
Layanan Lazismu Panekan turut berbagi dalam Program Sedekah Air Bersih untuk
warga yang terdampak kekeringan di Kecamatan Parang, Magetan, Ahad (22/9/2019).

 

Penyaluran bantuan air bersih ini terlaksana
dari buah kerja sama Lazismu dan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten
Magetan. Satu unit truk tangki berisi air bersih dikirim ke Desa Trosono dan
Pragak yang sumber airnya sudah mengering. Lazismu juga membagikan air mineral
produk Sarangan sebanyak 35 kardus kepada warga.

 

Antusias warga menyambut program sedekah
air bersih yang dilakukan Lazismu dan PMI begitu besar. Saat truk tangki datang
untuk mengisi tong air yang disiapkan warga, dengan tertib warga antre dengan
membawa ember, dan jerigen.

 

Menurut warga bantuan air bersih
sangat membantu meringankan usaha warga mencari air. Sumber-sumber air di desa
sudah tiak bisa diandalkan lagi. Sejauh ini mereka harus membeli air atau
mencari sumber yang masih berair.

 

Warga berharap Lazismu juga dapat
bermitra dengan pemerintah setempat membuat sumur. Sumur yang bisa dimanfaatkan
jika kemarau datang lagi sehingga peristiwa kekeringan kekeringan tidak terjadi
lagi, kata salah seorang warga.

 

Koordinator Program Sedekah Air
Bersih, Lazismu Magetan, M. Taufik Hanafiah, menyambut baik usulan dan saran warga.
Pada tahun ini Lazismu masih terus melanjutkan program sedekah air sampai akhir
September hingga musim hujan tiba.

 

”Lazismu mengucapkan terima kasih
kepada seluruh relawan dan donautur yang telah berpartisipasi dalam kegiatan
ini,” tutupnya (spr/pwmu)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross