40 Siswa Dhuafa Dapat Santunan Lewat Program Gerakan Orang Tua Asuh Lazismu

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

Belitung – LAZISMU. Memberi adalah bagian dari bentuk penerapan—meminjam istilah Haedar Nashir disebut penerapan ibadah sosial.

Kamis (18/7/2019) lalu, Lembaga Amil Zakat infak dan Shodaqoh Muhammadiyah (Lazismu) merealisasikan program peduli siswa dhuafa lewat kegiatan Gerakan Orang Tua Asuh (GN-OTA) di tiga sekolah, yaitu SD Muhammadiyah Tanjungpandan, SMP Muhammadiyah Tanjungpandan, SMA Muhammadiyah Tanjungpandan.

Program kegiatan ini adalah gerakan kepedulian sosial untuk menjamin keberlangsungan pendidikan anak-anak yatim dan pelajar dari keluarga pra sejahtera. Program ini berupa paket donasi pendidikan yang digunakan untuk keperluan pendidikan siswa dhuafa, diantaranya berupa pembayaran uang sekolah dan keperluan lainnya.

Melalui Kepala Bagian Program Kegiatan, Harun alrasyid, Lazismu menyalurkan santunan berupa biaya pembayaran uang sekolah selama tiga bulan sekaligus untuk empat puluh siswa dhuafa mulai dari siswa SD, SMP dan SMA.

Secara terpisah, Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah, Meriza, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Lazismu, dan para donatur yang telah merealisasikan program kegiatan ini, karena sangat membantu siswa dalam hal pembiayaan sekolah. "Terima kasih kepada Lazismu dan seluruh donatur atas program kegiatan GN-OTA ini. Anak-anak kami yang kurang mampu menjadi sangat terbantu" tuturnya.

Sementara, Harun alrasyid, Kepala Bagian Program Kegiatan mengungkapkan bahwa, kegiatan bantuan GN-OTA sebenarnya disalurkan setiap/per bulan sekali. Namun untuk efektivitas, program kegiatan bantuan ini kami salurkan per tiga bulan sekaligus. "Program bantuan GN-OTA kami serahkan per tiga bulan sekaligus untuk efektivitas waktu," tuturnya. (bp)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross