Rakorwil Lazismu, Gerakan Filantropi sebagai Pusat Keunggulan Dakwah

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

Semarang -  LAZISMU. Seluruh perwakilan Lazismu daerah tingkat kabupaten dan kota se-Jawa Tengah bertemu dalam forum Rapat Koordinasi Wilayah di Hotel Candi Indah Semarang, pada Sabtu 30 Maret 2019. Lembaga amil zakat besutan Muhammadiyah tersebut berkoordinasi membahas sinergisitas yang melibatkan unsur pimpinan.

 

Pertemuan
itu resmi dibuka oleh pimpinan wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah H. Tafsir,
M.Ag. Dalam amanatnya, Tafsir menyampaikan tiga misi utama persyarikatan yang
dia tekankan dalam berapa poin penting.

 

Pertama,
membangun pusat unggulan persyarikatan. Lazismu adalah salah satu lembaga
unggulan di MLO PWM Jateng. Secara legal Lazismu mendapat mandat menghimpun,
mengelola dan menyalurkan dana ZISKA diharapkan bisa menjadi motor penggerak kegiatan
dakwah di persyarikatan. Menurutnya, Lazismu harus dikelola dengan asas
legalitas dan akuntabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan.

 

Kedua,
membangun sinergi antar komponen persyarikatan. Kewenangan yang dimiliki
Lazismu, menjadi kesempatan untuk mengembangkan amal usaha lintas daerah maupun
wilayah. Tafsir mencontohkan jika Lazismu bisa membantu pendirian rumah sakit
di Lombok.

 

“Ini
perlu dikembangkan juga di daerah lain. Untuk itulah penting menyiapkan SDM yang
berkualitas didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai,” paparnya.

 

Ketiga,
pendampingan persyarikatan dan AUM. Dengan memanfaatkan dana ZISKA secara benar
serta penyaluran yang tepat. Diharapkan mampu membangkitkan organisasi
fungsional persyarikatan dengan baik.

 

Pada
kesempatan itu, Ketua Lazismu Jawa Tengah, Dodok Sartono menyampaikan bahwa
Lazismu di Jawa Tengah mulai tahun ini memberlakukan aturan undang-undang zakat
secara ketat. Ada beberapa daerah yang dalam operasional pengelolaan zakat
belum sesuai dengan undang-undang, maka Lazismu mengambil keputusan untuk
menonaktifkannya.

 

“Namun
masih ada opsi yang bisa ditempuh, secepatnya memenuhi persyaratan yang
ditentukan dan menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” katanya. Ditegaskan
pula oleh Dodok, setiap tindakan penggalangan dana masyarakat mengandung konsekuensi
hokum. Oleh karenanya Lazismu tidak memberi toleransi atas pelanggaran hukum
yang terjadi di dalam tubuh organisasinya. (cs)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross