LAZISMU Tasarufkan Dana Fisibalillah dan Modal Bergulir Di Sragen

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :
Sragen-LAZISMU. Sebanyak 130 paket santunan dhuafa disalurkan kepada warga tidak mampu di wilayah kerja Lazismu Sragen. Setiap satu paket santunan dhuafa senilai Rp 50.000,-  langsung diserahkan Lazismu kepada PDM Sragen untuk dibagikan kepada warga sekitar (7/6/2016).
Akad serah terima pentasarufan ditandatangani oleh Ketua Umum PDM, Abdullah Affandi, dan Ketua Lazismu Sragen, Ikhwan. Selain penyerahan paket santunan dhuafa, diserahkan juga dana fisabilillah sebesar Rp 40.000.000,- untuk diberikan kepada yang berhak menerima. Akad berlangsung di kantor PDM Sragen, Jl. Yos Sudarso, No. 6, Kutorejo, Sragen, Jawa tengah dan disaksikan jajaran pimpinan PDM setempat.
Menurut Direktur Pelaksana Lazismu Sragen, Risal Putrantara, dana yang ditasarufkan tersebut secara rinci akan dibagikan oleh PDM untuk warga sekitar terutama dhuafa, anak yatim dan para mustahik lainnya yang telah ditentukan. “Warga tidak mampu yang menerima dana fisabilillah dan santunan dhufa minimal jaraknya di radius 500 meter, atau ada disekitar kantor Lazismu Sragen,” paparnya.
Abdullah Affandi, Ketua Umum PDM Sragen, mengatakan, dengan diterimanya dana pentasarufan ini, kami akan segera menyalurkan kepada yang berhak menerima secara tunai. “Khususnya para mustahik sesuai dengan amanah yang diberikan,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Lazismu juga menandatangani surat nota kesepahaman (MoU) bersama Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PDM Sragen terkait dana modal bergulir sebesar Rp 25.000.000,- yang ditandatangani oleh Fathurrochman mewakili MPM dan Ketua Lazismu Sragen dengan disaksikan oleh Ketua-ketua PDM.
Sesuai rencana, menurut Fathurrrochman, dana modal bergulir akan disalurkan kepada warga untuk kegiatan produktif. Kegiatan produktif itu, sambung Rochman untuk kebutuhan UKM serta dibidang pertanian, peternakan dan perikanan. (na)
Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross