“Warung Koboy” untuk Pemberdayaan Ekonomi Kreatif

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
12 April 2021
Kategori :
Yogyakarta – LAZISMU. Warung sederhana seperti angkringan di Yogyakarta dapat ditemui di setiap sudut jalan. Warung Koboy favorit mahasiswa selalu diminati banyak kalangan sebagai ciri khas unik Yogyakarta.

Adalah Ari Nur Cahyono (22), pemuda dari keluarga tidak mampu dan tidak memiliki pekerjaan. Pemuda lajang ini tinggal di Dusun Kalimundu RT 02, Gadingharjo Sanden, Kabupaten Bantul.

Pemuda seusia Cahyono tidak boleh menganggur. Ia harus diberdayakan agar terus berkreasi. Karena itu, Cahyono satu dari sekian penerima manfaat bantuan Lazismu Kantor Layanan  Artha Amanah Sanden. Bantuan diserahkan langsung oleh Lazismu DIY kepada Cahyono (24/3/2018).

Program pemberdayaan kali ini, diwujudkan melalui ekonomi kreatif, dengan membuka usaha ciri kas Yogyakarta berupa angkringan atau warung koboy. Menurut Kepala Kantor Lazismu Artha Amanah, Muhammad Farid Hadiyanto, akringan merupakan usaha ciri kas Yogyakarta, dari segi harga jual juga lebih murah dan usaha yang menghasilkan.

“Angkringan lebih diminati masyarakat karena harganya yang ekonomis. Salain itu juga makanan yang dijual juga beberapa dari setoran atau produksi dari binaan Lazismu juga,” kata Fari menilai.

Angkringan menyediakan berbagai macam menu jajanan tradisonal dan minuman.  Dilengkapi jajanan kekinian yang sehat dan hemat. Buka dari siang hingga malam hari sehingga menjadi tempat kuliner sederhana dan memasyarakat.

Lazismu Artha Amanah Sanden berupaya selalu berperan dalam mengentaskan kemiskinan dengan pendekatan ekonomi kreatif dan produktif serta diharapkan dapat meningkatkan penghasilan penerima manfaat (fh).

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross