Berdayakan Petani Tambak dengan Tebar Benih Udang

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

Gresik – LAZISMU. Tani Bangkit sebagai program pemberdayaan masyarakat tidak hanya menyasar bidang pertanian. Di bidang perikanan dan pertambakan memiliki peluang yang sama untuk dikembangkan. Lazismu bersama Majelis Lingkungan Hidup (MLH), Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) dan Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Gresik memfasiltasi pemberdayaan petani lewat tebar benih udang.

Dilaksanakan pada Sabtu pagi, 17 Maret 2018, tebar benih udang windu di desa Kramat Kecamatan Duduksampeyan, Gresik berjalan sukses. Aktivitas ini dilaksanakan di salah satu lahan wakaf Muhammadiyah yang ada di desa itu. Benih yang ditanam adalah udang windu, sejumlah 10 rean (50.000 ekor).

Sekretaris Lazismu Gresik, Kemas Rizal, Program Tani Bangkit ini tidak hanya menyasar ke bidang pertanian tanaman pangan namun juga ke perikanan, khususnya pertambakan.

Diharapkan dalam 3 bulan ke depan udang sudah sudah dapat dipanen, dengan prediksi hasil 3 – 4 kwintal, pada lahan seluas 0.8 Ha. “Hasil normalnya sekitar 1 kwintal, namun dalam penanaman ini bisa mencapai 300% karena sistem tanam yang dikelola sebelum masa panen dilakukan pemeliharaan dan perawatan secara khusus,” kata Kemas.

Dengan modal awal Rp 6 juta nantinya jika dipanen, udang bisa dijual dengan harga Rp 125.000 per-kilogram. “Hasil panen udang setelah dibagi dengan petambak, akan digunakan untuk pengembangan dakwah Islam melalui Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Kramat, Duduksampeyan dan juga untuk tebar benih kedua,” pungkasnya.

Program ini bertujuan tidak hanya untuk mendapatkan dana dakwah namun juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar bisa membudidayakan udang yang didukung dengan benih berkualitas dan pemeliharaan yang baik sehingga dapat menghasilkan panen terbaik bagi kesejahteraan warga. (ad/kms)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross