Tersenyum, Yudha Bahagia Mendapatkan Bantuan Kursi Roda dari Lazismu Magelang

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :
MAGELANG - Di Gang Kantil, Kelurahan Kemirirejo Magelang Selatan inilah Yudha, pria berusia 50 tahun menempati rumah saudaranya. Ia tinggal bersama saudaranya, sementara istrinya sudah meninggal. Putranya satu dan tinggal diluar kota. 

Diusianya yang genap 50 tahun, ia menderita sakit jantung dan diabetes. Kesehariannya hanya tidur dan berbaring di kamar. Melalui saudaranya, ia mengajukan bantuan kursi roda ke Lazismu Kota Magelang. 

Dilansir dari laman resmi PWM Jateng, Abdul Qodir, amil Lazismu Kota Magelang mengatakan bahwa kursi roda ini sangat bermanfaat untuk pak Yudho. Pasalnya, Yudha sekarang hanya berbaring dan kesehatanya semakin memburuk. Tiap sepekan sekali harus kontrol ke rumah sakit. 

“Alhamdulillah, Lazismu dapat membantu beliau dengan kursi roda,” terangnya beberapa waktu lalu. 

Selain itu, Abdul Qodir menjelaskan bahwa dengan memiliki kursi roda, pak Yudho bisa ke kamar mandi lebih mudah. Selain itu, saat kontrol bisa lebih ringan karena bisa didorong.

“Alhamdulillah, saat ini Pak Yudha jadi lebih mudah. Beliau nampak tersenyum bahagia saat kami bersama tim menyerahkan kursi roda kepada beliau,” jelasnya.

Abdul Qodir juga mengucapkan terimakasih kepada para muzakki dan muhsinin yang selalu mengamanahkan hartanya melalui Lazismu. 

Yudha mengucapkan terima kasih kepada Lazismu dan kepada seluruh donatur.

“Terimakasih Lazismu yang sudah memberikan kursi roda untuk saya. Semoga Allah selalu membalas kebaikan Lazismu dan para muzakki,” ucap Yudha dengan wajah tersenyum.

Dalam penyerahan kursi roda tersebut hadir pula Pimpinan Ranting Muhammdiyah (PRM) Kemirirejo, Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCA) Magelang Tengah, dan juga relawan Muhammadiyah Muhammdiyah Disaster Management Center (MDMC).

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross