Lazismu Sukoharjo Bagikan Parsel untuk Mustad'afin di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :
SUKOHARJO - Lazismu Sukoharjo membagikan 150 parsel Ramadhan, Minggu (2/5). Parsel tersebut dibagikan di beberapa kecamatan se Kabupaten Sukoharjo, antara lain Grogol, Tawangsari, Nguter, dan Mojolaban.

Dalam penyalurannya, Lazismu Sukoharjo bekerja sama dengan Pimpinan Ranting 'Aisyiyah Pondok Grogol. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan agar Ranting 'Aisyiyah terus berkembang sehingga dapat membantu orang-orang yang membutuhkan.

Muslih Nur Wahid, Divisi Program Lazismu Sukoharjo menyebut bahwa bulan Ramadhan ialah bulan yang penuh dengan barokah. Segala bentuk sedekah sangat bernilai besar pada bulan tersebut, terutama di malam 10 hari terakhir bulan Ramadhan.

"Kita dianjurkan untuk meningkatkan amalan-amalannya. Maka atas dasar tersebut Lazismu Kabupaten Sukoharjo tergerak untuk mengajak kepada kaum muslimin untuk meningkatkan salah satu amalan. Yaitu memperbanyak sedekah salah satunya melalui program parcel lebaran untuk kaum mustad'afin," ujar Muslih ketika ditemui di Kantor Lazismu Sukoharjo.

Menurut keterangannya, program tersebut mengarah kepada kaum mustad'afin agar lebaran nanti bisa ikut merayakan bersama keluarga.

Siti Zulaikah, Pimpinan Ranting 'Aisyiyah Pondok Grogol menyampaikan ucapan terimakasih kepada Lazismu Kabupaten Sukoharjo yang sudah ikut mendukung salah satu kegiatan ramadhan di ranting tersebut.

"Kami ucapkan terimakasih jazakumullahu khoir atas bantuan dari Lazismu yang sudah membersamai kami dalam kegiatan ini. Semoga Allah membalas dengan balasan terbaik di akhirat kelak," ujarnya. 

Dalam kegiatan tersebut pembagian bingkisan parcel dibagikan secara terpisah, mengingat kondisi saat ini masih dalam pandemi covid-19 sehingga dari total penerima dibagi menjadi beberapa titik agar tidak terjadi kerumunan.

Reporter: Yusuf

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross