Tentang

LAZISMU adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.

Didirikan oleh PP. Muhammadiyah pada tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Dengan telah berlakunya Undang-undang Zakat nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014, dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 333 tahun 2015. LAZISMU sebagai lembaga amil zakat nasional telah dikukuhkan kembali melalui SK Menteri Agama Republik Indonesia nomor 730 tahun 2016 lalu di perpanjang kembali dengan nomor 90 Tahun 2022

Latar belakang berdirinya LAZISMU terdiri atas dua faktor. Pertama, fakta Indonesia yang berselimut dengan kemiskinan yang masih meluas, kebodohan dan indeks pembangunan manusia yang sangat rendah. Semuanya berakibat dan sekaligus disebabkan tatanan keadilan sosial yang lemah.

Kedua, zakat diyakini mampu bersumbangsih dalam mendorong keadilan sosial, pembangunan manusia dan mampu mengentaskan kemiskinan. Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat, infaq dan wakaf yang terbilang cukup tinggi. Namun, potensi yang ada belum dapat dikelola dan didayagunakan secara maksimal sehingga tidak memberi dampak yang signifikan bagi penyelesaian persoalan yang ada.

Berdirinya LAZISMU dimaksudkan sebagai institusi pengelola zakat dengan manajemen modern yang dapat menghantarkan zakat menjadi bagian dari penyelesai masalah (problem solver) sosial masyarakat yang terus berkembang.

Dengan budaya kerja amanah, professional dan transparan, LAZISMU berusaha mengembangkan diri menjadi Lembaga Zakat terpercaya. Dan seiring waktu, kepercayaan publik semakin menguat.

Dengan spirit kreatifitas dan inovasi, LAZISMU senantiasa menproduksi program-program pendayagunaan yang mampu menjawab tantangan perubahan dan problem sosial masyarakat yang berkembang.

Saat ini, LAZISMU telah tersebar hampir di seluruh Indonesia yang menjadikan program-program pendayagunaan mampu menjangkau seluruh wilayah secara cepat, fokus dan tepat sasaran.

 01. KEMISKINAN
Indonesia yang berselimut dengan kemiskinan yang masih meluas, kebodohan dan indeks pembangunan manusia yang sangat rendah.

02. SUMBANGSIH
zakat diyakini mampu bersumbangsih dalam mendorong keadilan sosial,

03. PROBLEM SOLVER
Berdirinya LAZISMU dimaksudkan sebagai institusi pengelola zakat dengan manajemen modern yang dapat menghantarkan zakat menjadi bagian dari penyelesai masalah.

Visi, Misi, Prinsip dan Tujuan

Visi
Menjadi Lembaga Amil Zakat Terpercaya
1. Meningkatkan kualitas pengelolaan ZIS yang amanah, profesional, dan transparan
2. Meningkatkan pendayagunaan ZIS yang kreatif, inovatif, dan produktif
3. Meningkatkan pelayanan donatur
Pengelolaan ZISKA berprinsip:

1. Kepatuhan dan Keselarasan Syariah Melalui Kelenturan Tafsir
Sebagai LAZ berbasis Islam, LAZISMU wajib mengelola zakat sesuai prinsip syariah yang diatur dalam perundang-undangan, fatwa MUI, serta keputusan Tarjih dan Fatwa Persyarikatan. Kepatuhan ini mencakup penerapan Fikih Zakat Kontemporer hasil Munas Tarjih ke-31 tahun 2020 yang menekankan kelenturan tafsir. Prinsip ini menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi, tidak kaku sehingga menutup akses mustahik yang berhak, namun juga tidak terlalu longgar agar zakat tetap tersalurkan sesuai ketentuan asnaf.

2 Akuntabel
Sebagai LAZ yang menghimpun dan menyalurkan dana publik. Dalam bekerja, akuntabilitas pada aspek kemampuan untuk mempertanggungjawabkan pada aspek keputusan (perencanaan dan pelaksanaan) merupakan modal berharga untuk meraih dan mempertahankan kepercayaan publik. Akuntabel merupakan kata kunci melahirkan budaya transparan, dapat dipercaya dan bertanggung jawab

3. Terintegrasi
Keunggulan pada aspek kelembagaan, jaringan kantor. sumberdaya amil. Pelaksanaan kebijakan yang tertuang dalam pedoman dan panduan mulai dari tingkat pusat hingga kantor layanan merupakan modal organisasi yang harus dikelola dengan baik. Terintegrasi dilakukan melalui penyatuan elemen perencanan dan pelaksanaan, pelaporan. Dampak dari upaya integrasi, mempermudah koordinasi dan pengawasan.

4. Professional
Profesional tidak sekedar dimaknai ada manusia (amil) yang mengerjakan tugas, fungsi dan wewenang. Profesional dikembangkan pada aspek amil yang mengerjakan memiliki kompetensi (pengetahuan dan kapasitas) yang bisa menjalankan bisnis inti LAZISMU, menghimpun, menyalurkan dan melaporkan zakat dan infak dengan ditopang oleh pelaksanaan tata kelola yang baik.

5. Kemaslahatan dan Pemberdayaan
Manusia dikaruniai akal oleh Allah SWT untuk menjadi makhluk berdaya dan mengembangkan potensinya. Namun, faktor budaya dan politik sering membuat manusia kehilangan kemandirian. Karena itu, pengelolaan zakat harus mendorong pemberdayaan individu dan masyarakat agar percaya diri, berkapasitas, serta aktif berpartisipasi demi kemaslahatan dan peningkatan kualitas hidup bersama.

6. Keadilan
Mampu bertindak adil, yaitu sikap memperlakukan secara setara dan proporsional dalam memenuhi hak-hak yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan-perundangan yang berlaku

7. Sinergi
Sikap membangun dan memastikan hubungan kerja sama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan dana ZISKA untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas

8. Berkemajuan
Berkemajuan berarti menjalankan setiap tindakan dengan cara yang baik, benar, dan berorientasi pada masa depan. Sikap ini mencerminkan semangat inovasi, keterbukaan terhadap perubahan, serta komitmen untuk terus meningkatkan kualitas diri dan kinerja. Dengan berkemajuan, setiap langkah yang diambil tidak hanya menyelesaikan kebutuhan saat ini, tetapi juga membawa dampak positif dan berkelanjutan bagi masa depan
Pengelolaan dana ZISKA bertujuan :
1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan dana ZISKA dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan;
2. Meningkatkan manfaat dana ZISKA untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan;
3. Meningkatkan kemampuan ekonomi umat melalui pemberdayaan usaha-usaha produkti.

Struktur Organisasi

Selengkapnya

Rencana
Strategis

Selengkapnya

Jejaring Kantor

Selengkapnya

Jejaring

26
kantor wilayah
-
Kanto Daerah
-
kantor layanan
Selengkapnya

Penghargaan

Berikut penghargaan yang di raih Lazismu
Selengkapnya

Laporan Tahunan

Berisi laporan tahunan kegiatan Lazismu
Lihat Selengkapnya

Laporan Keuangan

Berisi laporan keuangan setiap tahun yang diaudit oleh Akuntan Publik
Lihat Selengkapnya

Brandbook

Selengkapnya
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross