Selain Napi dan Penggali Makam, Lazismu Salurkan Kado Ramadhan ke Korban Pelanggaran HAM

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :
JAKARTA - Dalam rangka membagikan Kado Ramadhan, Lazismu kembali menyalurkan bantuan berupa 100 paket sembako kepada korban tindak pelanggaran HAM berat, Senin (10/5).

Paket sembako disalurkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada korban tindak pelanggaran HAM yang menjadi binaan LPSK.

Paket sembako disalurkan secara langsung oleh Direktur Utama Lazismu M Sabeth Abilawa, dan diterima secara langsung oleh pihak LPSK.

Sebagaimana diketahui, Program Kado Ramadhan memiliki beberapa kegiatan, antara lain sebar takjil, santunan yatim, santunan lansia, santunan mualaf, bhakti guru, lebaran mengabdi, paket sembako, dai mengabdi, penyaluran zakat, dan penyaluran fidyah.

Penerima manfaat Kado Ramadhan beraneka ragam, mulai dari fakir miskin, anak yatim, panti asuhan, guru honorer, tenaga medis, narapidana di lapas, hingga tukang gali kubur dan korban pelanggaran HAM.

Lazismu di bulan Ramadhan 1442 H ini memiliki tiga program utama, yaitu Kado Ramadhan, Back to Masjid, dan Pemberdayaan Ekonomi.

“Kado Ramadhan memiliki beberapa kegiatan turunan. Di antaranya Sebar Takjil, Santunan Yatim, Santunan Lansia, Santunan Muallaf, Bakti Guru, Lebaran Mengabdi, Da'i Mengabdi, Paket Sembako, serta penyaluran zakat fitrah dan fidyah,” ujar Edi Muktiyono, Direktur Fundraising Lazismu Pusat.

Berbagai program tersebut bertujuan untuk memberikan semangat kepada para penerima manfaat agar tetap optimistis dalam menatap masa depan. Kegiatan di atas juga diharapkan bisa memberikan rasa optimisme dalam menyambut Bulan Ramadhan.

Reporter: Yusuf

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross