Lazismu Aceh Barat Salurkan Zakat Fitrah dan Zakat Maal

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :
ACEH BARAT - Lazismu Kabupaten Aceh Barat, menyalurkan zakat Fitrah dan maal kepada 157 orang mustahik Fakir miskin dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat. Selain itu, Lazismu Aceh Barat juga menyalurkan asnaf fisabilillah disalurkan 40 orang dan ibnu sabil kepada 38 orang, guru ngaji, orang menurut ilmu dijalan Allah, muazin masjid, Imam chik, guru pengajian, dan guru honorer dilingkup sekolah Muhammadiyah Aceh Barat.

Sekretaris Lazismu Aceh Barat, Mukhtaruddin, SP menyebutkan, jumlah zakat yang disalurkan kepada pihak mustahik fakir miskin sebesar Rp 15,700.000. Sedangkan untuk senif fisabilillah sudah kita plotkan Rp. 7.600.000,- . Sedangkan untuk ibnu sabil Rp. 7.400.000,- Jumlah itu mengalami peningkatan dibandingkan pada tahun sebelumnya.

“Dulu di tahun 2018, zakat maal kita salurkan kepada mustahik berbentuk konsuntif. Sedangkan tahun 2019, 2020 dan 2021 sudah kita sisihkan untuk zakat produktif berupa modal usaha untuk mustahik fakir miskin yg berhak menerimanya. Dimana peruntukannya kita seleksi kembali terlebih dahulu bagi siapa-siapa yang berhak menerimanya,” ungkap Mukhtaruddin, SP sebagaimana dilansir Infomu. 

Ia mengatakan, penyaluran zakat Fitrah/Maal oleh Lazismu Kab Aceh Barat bertujuan untuk membantu fakir, miskin dan kaum duafa yang berhak menerima nya sesuai hukum zakat.

Badan Pengurus Lazismu Kabupaten Aceh Barat mengucapkan terima kasih  Kepada muzakki (para dermawan) yang telah menyalurkan zakat fitrah, zakat maal, Infak dan sadaqahnya ke Lazismu Aceh Barat, semoga Allah SWT melimpahan pahala dan mensucikan hartanya oleh Allah SWT serta melipat gandakan rezeki nya oleh Allah SWT.  LazisMu Aceh Barat juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi melalui Lazismu Aceh Barat,” ujar sekretaris Lazismu Aceh Barat Mukhtaruddin, SP.

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross