Bahas Pemberdayaan UMKM, Lazismu Jatim Gelar Rakorsus dan Upgrading

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :
MALANG - Lazismu Pimpinan Wilayah Jawa Timur menggelar Rakorsus dan Upgrading Lazismu di Hotel Kapal Garden, Sengkaling, Malang, Selasa - Rabu (1-2/6).

Dalam Rakorsus ini, Lazismu Daerah se Jawa Timur hadir untuk membahas beberapa hal, salah satunya adalah tentang pemberdayaan UMKM.

Direktur Pengawas Lembaga Jasa Keuangan dan Manajemen OJK, Mulyanto yang hadir sebagai pembicara menyebut bahwa inti dari pemberdayaan UMKM adalah mengubah status mustahik menjadi muzakki. Perubahan status tersebut menjadi parameter keberhasilan pengentasan kemiskinan.

Ia menjelaskan bahwa pemberdayaan harus dimulai dengan penguatan karakter. Setelah karakter terbentuk, maka bisa dilanjutkan dengan teknis yang lain seperti produksi dan pemasaran.

"Selain itu juga perlu diperhatikan akses keuangan terhadap UMKM. Hal ini untuk pengembangan usaha, seperti diversifikasi produk, peningkatan kualitas, dan lain-lain sehingga berani bersaing," imbuh Mulyanto.

Menurutnya, untuk percepatan transaksi, pelaku UMKM perlu memanfaatkan layanan jasa kuangan. Pengelola jasa keuangan yang tepat dapat membawa bisnis UMKM semakin maju dan sustainable.

Mulyono menyebut bahwa membantu UMKM berarti membantu pengentasan masyarakat miskin. Masyarakat miskin, imbuhnya, membutuhkan dukungan dari lembaga seperti Lazismu.

Ketua Lazismu Jawa Timur Drh. Zainul Muslimin menjelaskan bahwa peserta Rakorsus memiliki antuisiasme yang tinggi untuk mengikuti Rakorsus dan Upgrading.

"Alhamdulillah antusiasme seluruh peserta luar biasa dahsyat. Terbius oleh materi yang disampaikan pemateri. Tetap semangat berbagi dan tebar manfaat, bismillah," ujarnya melalui pesan tertulis.

Reporter : Yusuf

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross