

Kebijakan ini disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar informasi yang menyesatkan (hoax/disinformasi) dan jaminan sosial bagi warga terdampak secara ekonomi selama PSBB tersebut diberlakukan.
Situasi terkini pandemi Covid-19 di Indonesia, berdasarkan data pemerintah melalui website Covid19.go.id, mengalami peningkatan penambahan kasus per hari yang sangat tinggi.
Pada tanggal 27 Juni 2021, kasus covid-19 mencapai 21.342 per hari yang tersebar di 33 provinsi. Sehingga total pasien yang terjangkit virus corona di Indonesia kini mencapai 2.115.304 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret tahun lalu. Angka positif rate juga mengalami peningkatan tajam menjadi >20% pada 16 provinsi di Indonesia.
Lima provinsi dengan kenaikan tertinggi antara lain DKI Jakarta (9.394 kasus baru), Jawa Barat (3.988 kasus baru), Jawa Tengah (2.288 kasus baru), Jawa Timur (889 kasus baru), dan DIY (830 kasus baru).
Peningkatan jumlah kasus secara tajam mengakibatkan risiko kolapsnya fasilitas layanan kesehatan di Indonesia, kurangnya jumlah tenaga kesehatan, dan kurangnya suplai logistik medis seperti oxigen, alat pengaman diri (APD) berserta obat-obatan yang diperlukan.
Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit untuk pasien covid sudah mencapai >90% di sejumlah daerah. Sementara fasilitas isolasi mandiri (komunal/pribadi) diluar fasyankes yang layak masih sangat terbatas.
Keterbatasan fasilitas isolasi mandiri ini menyebabkan banyaknya angka kunjungan ke rumah sakit dan menyebabkan rumah sakit tidak mampu menampung dan merawat pasien secara optimal. Banyak pasien harus menunggu di IGD dan bahkan banyak yang tidak bisa mendapat perawatan di rumah sakit karena rumah sakit sudah tidak bisa lagi menerima pasien covid.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, MCCC PP Muhammadiyah merekomendasikan tiga hal, yaitu :
Reporter : Yusuf

