Lazismu Bima Rutin Salurkan 200 Paket Sembako Setiap Bulan

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :
BIMA - Lazismu Bima kembali melakukan penyaluran belasan paket sembako di Kecamatan Lambu, Bima, pada Jumat (2/7).

Setiap bulan, Lazismu Bima secara rutin menyalurkan 100 hingga 200 paket sembako ke berbagai daerah di Bima. Penyaluran bulanan tersebut sudah dimulai sejak Oktober 2020. Paket sembako terdiri dari 5 kg beras, minyak goreng, gula, telur, biskuit, hingga peralatan kebersihan seperti sabun cuci dan sabun mandi. Nominal paket tersebut kurang lebih 100 ribu rupiah.

Daerah-daerah penyaluran relatif jauh dari Kantor Lazismu Bima yang terletak di Kompleks Perguruan Muhammadiyah Melayu, Jl. Wolter Monginsidi, Lingk. Melayu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Rasanae Barat, Bima. Lokasi penyaluran bisa menempuh perjalanan darat lebih dari 1 jam.

"Kecamatan Lambu ini dari kantor kami ke arah timur kurang lebih 56 km. Jadi lebih dari 1 jam perjalananannya. Ada juga Kecamatan Soromandi yang ditempuh dengan jalur laut karena kalau jalur darat bisa mencapai 2 jam," ujar Agus Farhan, Ketua Lazismu Bima.

Paket tersebut dibagikan ke lansia, anak yatim, serta orang-orang lain yang membutuhkan. Menurut keterangan Agus Farhan, Lazismu Bima juga membuka diri bagi masyarakat yang kehabisan stok bahan pokok dan tidak bisa makan, bisa menghubungi Lazismu Bima agar diberikan bantuan bahan pokok secara gratis.

"Termasuk bagi mahasiswa atau siswa yang kost di sekitar Bima, kalau tidak bisa makan, datang ke kantor kami. Kami prioritaskan yang berasal jauh, karna dia jauh dari keluarga. Kalau benar-benar membutuhkan, kita bantu," ujarnya, Senin (5/7).

Ia berharap penyaluran tersebut bisa terus rutin setiap bulan, minimal 100 paket sembako. Kendati demikian, rata-rata penyaluran setiap bulan mencapai 200 paket.

Reporter : Yusuf

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross