Bantu Pedagang, Lazismu Banyumas Jalankan Program Pemberdayaan UMKM

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :
BANYUMAS - Lazismu Banyumas menyerahkan bantuan kepada pelaku UMKM dalam program Pemberdayaan UMKM, Jumat (2/7).

Berbagai lapisan masyarakat tengah ditimpa berbagai kesulitan dimasa pandemi ini. Diantara masyarakat yang terdampak pandemi, salah satunya adalah para pelaku UMKM.

Bapak Bunyamin, penerima manfaat bantuan tersebut adalah warga Dukuhwaluh, Banyumas yang memilik sebuah usaha warung. Namun karena kondisi pandemi saat ini, Pak Bunyamin kesulitan untuk mempertahankan usaha dan pada akhirnya harus gulung tikar dan menutup usaha yang ia jalani.

Dalam menjawab permasalaha tersebut, Lazismu Banyumas memiliki sebuah program untuk membantu UMKM menjadi lebih berkembang dan maju. Melalui program ini, banyak masyarakat yang terbantu untuk bertahan dengan usaha yang mereka lakukan ditengah pandemi ini.

“Alhamdulillah, kondisi pandemi saat ini memang bikin kita sulit banget sama usaha kita. Apalagi kemarin warung sempat kebobolan maling. Jadi banyak barang yang hilang, terus jadi harus beli lagi, tambah banyak kebutuhannya,” ungkap Bapak Bunyamin.

Dalam memberikan bantuan, Lazismu Banyumas memberikan bantuan dengan pengelolaan yang profesional dan tepat sasaran. Bantuan diberikan sesuai dengan kebutuhan penerima. Seperti yang diberikan kepada Bapak Bunyamin, bantuan yang diberikan bukan berupa uang tunai tetapi untuk keperluan belanja stok warung dengan total Rp. 2.500.000.

Ia mengucapkan terimakasih kepada Lazismu Banyumas. Dengan adanya prgram pemberdayaan UMKM tersebut, selain dapat membuka usahanya kembali, ia juga berniat untuk memulai berlatih berinfaq melalui Lazismu Banyumas agar lebih banyak orang-orang yang bernasib sama sepertinya dan dapat terbantu melaui program tersebut.

(Jundi/Romi)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross