Lazismu Pangkep Distribusikan Daging Empat Ekor Sapi dari BPKH

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :
PANGKEP - Lazismu Pangkep menyembelih empat ekor sapi di hari raya Iduladha 1442 H. Empat ekor sapi tersebut berasal dari donatur warga persyarikatan, simpatisan Muhammadiyah, masyarakat Pangkep, sekaligus Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.

Daging kurban tersebut dibagikan ke empat kecamatan yang ada di Kabupaten Pangkep.

“Alhamdulillah, kami sangat berterimakasih atas kepercayaan dari pihak BPKH RI, Lazismu Pimpinan Pusat Muhammadiyah, serta masyarakat dan simpatisan Muhammadiyah Pangkep. Meskipun kita tauh kondisi sekarang sedang di tengah maraknya kasus covid-19, tapi spirit untuk memberi dan berbagi terus mengalir,” ujar Kasri Kasim, Sekretaris Lazismu Pangkep, Kamis, (22/7).

Kasri Kasim menyebut bahwa pihaknya telah mendistribusikan 210 paket ke warga Kabupaten Pangkep yang tersebar di 4 kecamatan yang ada. Ia berharap ke depan kepercayaan masyarakat terus meningkat dalam hal penyaluran donasi kurban ke Lazismu.

“Dalam kegiatan pendistribusian paket, para relawan yang ikut membagikan paket selalu mengutamakan protokol kesehatan,” tutupnya.

Pemberian bantuan ini sesuai dengan komitmen BPKH dalam menyalurkan Nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur dalam PP No 5 tahun 2018 Tentang pelaksanaan Undang-Undang No 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji dan PBPKH No 7 Tentang prioritas kegiatan kemaslahatan.

Distribusi Progam Kemaslahatan BPKH mencakup prasarana ibadah, kesehatan, pelayanan ibadah haji, ekonomi umat, pendidikan dan dakwah serta sosial keagamaan yang disalurkan secara langsung dan tidak langsung yang bermanfaat untuk kebaikan umat sesuai dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.

Reporter: Yusuf

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross