Lazismu Pekanbaru Salurkan Kurban Satu Ekor Sapi di Daerah Minoritas Siak, Riau

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :
SIAK - Tanjung Pal merupakan dusun yang terletak di Desa Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Siak, Riau. Dusun tersebut merupakan dusun dengan jumlah umat muslim 50 kepala keluarga dari total 650 kepala keluarga.

Melihat hal tersebut, Lazismu Pekanbaru menyalurkan satu sapi kurban pada Jum'at (23/07). Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Lazismu Pekanbaru untuk memberikan manfaat di daerah-daerah plosok dan minoritas muslim.

"Alhamdulillah kami telah menyalurkan satu ekor sapi kepada minoritas muslim yang berada di Dusun Tanung Pal. Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk memberikan manfaat kepada masyarakat," jelas Dede Firmansyah, Ketua Badan Pengurus Lazismu Pekanbaru.

Ustadz Mursidi, tokoh pendakwah yang sejak tahun 2009 berjuang mendakwahkan ajaran agama Islam di Dusun Tanjung Pal mengucapkan terima kasih kepada seluruh shohibul kurban Lazismu Pekanbaru.

"Alhamdulillah saya mewakili muslim di Tanjung Pal ini mengucapkan terima kasih atas bantuan kurban dari Lazismu Pekanbaru. Mudah-mudahan hewan kurban ini bisa membawa keberkahan bagi kita semua," jelasnya.

Karena kondisi muslim yang minoritas, Ustadz Mursidi berharap tahun berikutnya semakin banyak hewan yang dikurbankan. "Mudah-mudahan untuk kedepan ada peningkatan di dalam berkurban, karena kondisi kami yang memang butuh perhatian. Dari sekitar 650 lebih kepala keluarga, kita yang muslim sekitar 50 kepala keluarga," jelasnya.

Ia menambahkan semoga dengan adanya perhatian dari masyarakat muslim bisa memberikan perkembangan dakwah Islam di Dusun Tanjung Pal tersebut.

Reporter: Yusuf

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross