LPSK - Lazismu Bagikan 500 Kaleng Daging Kurban ke Korban HAM

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Lazismu membagikan 500 kaleng daging kurban siap santap bagi para korban tindak pidana Terlindung LPSK.

Penyerahan bantuan psikososial ketahanan pangan tersebut diserahkan secara simbolis melalui pertemuan daring, Selasa (27/7). Pertemuan dihadiri Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan para Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Antonius Wibowo dan Susilaningtias; Ketua Badan Pengurus Lazismu Hilman Latif; Direktur Utama Lazismu Muhammad Sabeth Abilawa; dan perwakilan Terlindung LPSK.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengapresiasi pemberian bantuan psikososial ketahanan pangan dari Lazismu berupa 500 paket daging kaleng rendang siap santap. “Selanjutnya bantuan ini segera kita distribusikan kepada Terlindung LPSK,” ungkap Hasto.

Bantuan ketahanan pangan berupa daging kaleng ini, menurut Hasto, akan sangat membantu Terlindung LPSK, khususnya dalam kondisi PPKM seperti sekarang. Di mana banyak masyarakat yang dibatasi ruang geraknya sehingga berpengaruh pada upaya untuk mencari nafkah.

Hasto berharap, kerja sama dengan Lazismu dalam pemenuhan bantuan psikososial bagi korban tindak pidana terus berlanjut. Sebelumnya, pada Mei 2021, Lazismu juga menyalurkan bantuan psikososial berupa Paket Ramadan (sembako) sebanyak 100 paket bagi para korban pelanggaran HAM yang berat di wilayah Jakarta dan Yogyakarta.

Direktur Utama Lazismu Muhammad Sabeth Abilawa mengatakan, pihaknya akan terus bekerja sama secera berkesinambungan dengan LPSK dalam membagikan bantuan bagi para korban tindak pidana Terlindung LPSK.

Sementara Ketua Badan Pengurus Lazismu Hilman Latif menambahkan, ke depan bantuan yang akan didistribusikan bersama LPSK juga mengarah kepada program development. “Lazismu berkomitmen dan memiliki banyak program dan skema bantuan," ujarnya.

(Yusuf)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross