KL Lazismum Cepu, Blora Dirikan Warung Makan Gratis untuk Fakir Miskin

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :
BLORA - Dalam rangka meringankan dampak PPKM yang diberlakukan oleh masyarakat, Lazismu Blora melalui Kantor Layanan Lazismu Kecamatan Cepu membuka warung makan gratis dengan tagline 'Warung Gratis Lazismu'. Warung makan yang terletak di depan Kantor Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Cepu, Blora, Jawa Tengah tersebut buka setiap hari Minggu.

Ghozy, Kepala Kantor Layanan Lazismu Cepu bersyukur karena dapat membuka kembali warung makan gratis. Warung tersebut, imbuhnya, ditujukan untuk masyarakat fakir miskin di sekitar Blora.

“Alhamdulillah, hari ini kami dapat membuka kembali warung makan gratis untuk fakir-miskin, setelah beberapa minggu kami tidak membuka warung makan gratis,” ujar Ghozy, Minggu (15/8).

Ia menyebut bahwa warung gratis tersebut merupakan hasil kolaborasi antara muzaki, relawan dan Kantor Layanan Lazismu Cepu. Selain itu, lanjutnya, hal ini juga merupakan langkah nyata Lazismu Cepu untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

"Setelah hampir dua tahun masyarakat mengalami masa pandemi Covid-19, banyak masyarakat yang mengalami kesulitan untuk makan. Maka Kantor Layanan Lazismu Cepu membantu mereka melalui warung makan gratis,” imbuh Ghozy.

Menurut keterangannya, warung makan yang buka pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB. Sedikitnya setiap pekan akan menyedikan 100-200 an porsi. Warung makan gratis ini tidak dibuka hanya untuk kelompok tertentu. Namun juga terbuka untuk siapapun yang ingin sarapan pagi.

“Tetapi memang lebih diutamkan untuk masyarakat yang membutuhkan fakir miskin,” tuturnya.

(Ewb/Yusuf)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross