Milad 1 Tahun, KL Lazismu Banguntapan Selatan Gelar Tasyaruf dan Pengajian

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :
BANTUL - Kantor Layanan Lazismu Banguntapan Selatan, Bantul, DIY mengadakan pengajian dan pentasyarufan akbar dalam rangka menyongsong milad 1 tahun KL Lazismu Banguntapan Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di SD Muhammadiyah Mertosanan dengan tema “Merajut Keberkahan di Bawah Kepakan Sayap Kemanusiaan”, Ahad (15/08).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dihadiri oleh Ketua PWM Daerah Istimewa Yogyakarta Ustad Drs. H Gita Danupranata, MM, Ketua PCM Banguntapan Selatan Bapak Drs. Wakija, Ketua PRM Banguntapan Selatan, KOKAM Banguntapan Selatan, PC Aisyiyah Banguntapan Selatan, PC Nasyiatul Aisyiyah Banguntapan Selatan, PC Pemuda Muhammadiyah Banguntapan Selatan, IMM, TS, HW  dan Pengurus serta relawan Lazismu Banguntapan Selatan. Meskipun dilaksanakan bersifat daring dan luring, namun acara tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Dalam pentasyarufan kali ini, Lazismu Banguntapan Selatan bersinergi dengan seluruh Pimpinan Ranting Muhammadiyah, Pimpinan Cabang Aisyiyah, dan badan koordinasi TPA sebagai media penyaluran. Hal tersebut dilaksanakan agar bisa tetap sasaran.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperingati 1 tahun berdirinya Kantor Layanan Lazismu Banguntapan Selatan, yang dalam setahun ini telah mengabdikan dirinya kepada umat serta kepedulian terhadap anak yatim, kepedulian guru, serta fakir miskin akibat pandemi yang melanda.

Drs. Wakijo, Ketua PCM Banguntapan Selatan mengungkapkan bahwa Lazismu adalah tempat beramal shalih.  “Lazismu merupakan sarana kita beramal shalih dengan menyalurkan rezeki yang diberikan Allah kepada muzakkinya yang digunakan untuk membantu kebutuhan dhuafa dan mustahiqnya sehingga pemenuhan kebutuhan dasar dari dhuafa bisa kita bantu dan kita cukupi,” pungkasnya.

(NA/Riz/Yusuf)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross