Lazismu Salurkan Beasiswa Sang Surya Kepada 110 Siswa di Payakumbuh, Sumbar

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :
PAYAKUMBUH - Lazismu Kota Payakumbuh, Sumatra Barat kembali menyalurkan bantuan pendidikan beasiswa "Sang Surya" sebesar Rp. 55.000.000,- dari zakat para muzaki kepada 110 siswa kurang mampu. Pada saat yang sama, Lazismu Payakumbuh juga menyalurkan Bantuan Modal Usaha (BMU) berupa gerobak Lazismu, bertempat di Kantor Lazismu Komplek Masjid Ansharullah Muhammadiyah, Rabu (28/8).

Amril Anza, Ketua Lazismu Payakumbuh menyebut bahwa angka anak usia sekolah tidak sekolah (AUSTS) di Kota Payakumbuh cukup tinggi. Hal tersebut disebabkan kaeena faktor ekonomi keluarga yang tidak memungkinkan untuk membiyayai pendidikan.

"Berangkat dari kepedulian terhadap hal itu, kami dari Lazismu berupaya membantu pemerintah dalam bidang pendidikan, yakni dengan program beasiswa bagi siswa-siswi yang tidak mampu," ujar Amril.

Sebelum pandemi, penyerahan beasiswa Sang Surya diselenggarakan dengan seremonial dan dihadiri oleh orang tua siswa, pejabat daerah Kota Payakumbuh, dan diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Payakumbuh dan Ketua DPRD Kota Payakumbuh. Namun, imbuh Amril, di tengah pandemi, seremoni tersebut dipersingkat dan tidak dihadiri oleh banyak pihak. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung penanganan pandemi covid-19.

"Kami, atas nama pengurus Lazismu Kota Payakumbuh mengucapkan terima kasih banyak kepada para muzaki  yang telah mempercayakan dan memberikan amanahnya kepada Lazismu untuk menyalurkan zakat, infaq dan shadaqahnya," imbuhnya.

Tanpa adanya kepercayaan penuh dari muzaki, menurutnya program tersebut tidak akan terlaksana. Ia juga menjelaskan bahwa di bulan November 2021 mendatang, Lazismu Payakumbuh akan membagikan beasiswa untuk 200 orang mahasiswa dengan nominal sebesar 200 juta rupiah.

(zik/Yusuf)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross