Lagi, Lazismu Berikan Modal Usaha Kepada Pelaku UMKM di Pekanbaru

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :
Lagi, Lazismu Berikan Modal Usaha Kepada Pelaku UMKM di Pekanbaru
PEKANBARU - Kendala modal usaha, Afri Rozeta mengurungkan niatnya untuk membuka usaha kueh donat. Melihat hal tersebut Lazismu Pekanbaru berikan bantuan sarana dan prasarana usaha berupa uang untuk modal usaha, oven gas dan mixer untuk membuat kue donat pada Jum'at (24/09/21) di Jalan Sosial Kecamatan Tenayan Raya.

"Alhamdulillah harapan yang ingin dibuat akhirnya bisa terwujud melalui Lazismu Pekanbaru. Saya nggak menyangka akhirnya bisa membuka usaha kue donat ini. Terima kasih Lazismu Pekanbaru dan juga para donatur Lazismu Pekanbaru yang telah memberikan ibu bantuan," ucapnya.

Ia menceritakan bahwa sebelum pandemi datang, dahulu ia sempat berjualan donant ke sekolah-sekolah. Tetapi karena pandemi datang dan sekolah sekolah ditutup akhirnya ia kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehingga usahanya harus tutup.

"Dulu pernah jualan tapi karena pandemi, sekolah-sekolah tutup ya akhirnya nggak jualan. Sejak itu lah sulit sekali memenuhi kebutuhan hidup. Sekarang kan kondisi sudah mulai normal mau buka lagi tapi kendala dimodal dan juga beberapa alat untuk buat kueh juga belum ada mau beli nggak ada uang," ucapnya.

Ia berharap usaha yang ia jalani bisa maju dan berkembang karena ia berkeinginan jika usahanya maju ia bisa memberikan lowongan pekerjaan untuk orang lain.

"Ya tentu harapannya usaha ini bisa maju dan berkembang karena kalau udah maju bisa buka cabang. Bisa cari-cari pegawai sehingga banyak orang lain yang bisa bekerja. Dan saya pun bisa bersedekah dan berzakat untuk membantu yang lain," harapnya.

(Yusuf)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross