Lazismu Bedah Rumah Pengurus Panti Asuhan di Lhokseumawe

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :
LHOKSEUMAWE - Sabtu, (2/10) merupakan momen istimewa bagi Pak Zul, sapaan akrab Zulkarnaen.

Lazismu Lhokseumawe menggelontorkan dana sebesar 50 juta rupiah untuk membangun rumah yang telah sejak lama ia idamkan. Rumah tersebut akhirnya terwujud setelah proses pembangunan selama 2 bulan.

Pak Zul telah mengabdi hampir 30 tahun di persyarikatan Muhammadiyah dengan penuh keikhlasan serta ikut dalam membina anak yatim/piatu di Panti Asuhan Muhammadiyah Lhokseumawe. Selain itu beliau juga salah satu reseller majalah persyarikatan Suara Muhammadiyah di kawasan kota Lhokseumawe.

Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, ia diuji dengan penyakit sehingga membuat perjuangannya di persyarikatan terhambat. Atas beberapa pertimbangan, Lazismu mendukung berdirinya sebuah rumah sederhana untuk Pak Zul tempati.

Akhirnya, dengan bantuan Lazismu sebesar 50 juta serta tambahan tabungan yang Pak Zul miliki. Kini rumah yang diidam-idamkan telah terwujud.

“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih banyak atas bantuan dan partisipasi bapak/ibu dalam membangun rumah sederhana bagi saya,” ungkap Pak Zul.

Sementara itu Ketua Lazismu Lhokseumawe Farhan Zuhri Baihaqi dalam sambutannya mengatakan bahwa rumah tersebut merupakan rumah kesekian kali yang dibangun. Sebelumnya pihaknya telah melakukan rehabilitasi terhadap belasan rumah lainnya yang berada di empat kecamatan di kota Lhokseumawe.

“Rumah ini akan menjadi istana terbaik bagi Pak Zul dan keluarga meniti kehidupan di hari tua. Semoga Allah senantiasa merahmati dan memberkahi. Jazakumullah kami sampaikan kepada masyarakat yang telah menyalurkan donasi terbaik nya melalui Lazismu Lhokseumawe,” tutup Farhan.

(Syaifulh/Riz)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross